Batam

Kejati Kepri Tengah Teliti Berkas Perkara Pencurian Wakil Ketua Peradi Batam

Telegramnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah meneliti dan memeriksa berkas yang dikirimkan penyidik Subdirektorat I Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri dengan tersangka Wakil Ketua DPC Peradi Batam pimpinan Mustari dalam kasus pencurian uang dalam perusahaan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH kepada telegrapnews.com belum lama ini.

Menurut Denny, pihaknya tengah mempelajari berkas perkara pencurian yang dikirimkan penyidik Subdit I Reskrim Polda Kepri dengan tersangka ARR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi DPC Batam pimpinan Mustari.

“Jaksa peneliti tengah mempelajari berkas yang dikirimkan oleh penyidik Polda Kepri dengan tersangka ARR dalam kasus pencurian,” ujarnya.

Sebelumnya, rekan ARR, Roliati yang menjabat Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin 10 Mei 2024.

Dalam putusannya Roliati terbukti melakukan tindak pidana, hanya saja dia tidak harus ditahan.

Vonis majelis hakim memutuskan Roliati dihukum percobaan 1 tahun (tidak harus menjalani hukuman) dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roliati dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum terdakwa Edward Silitonga menyatakan, kecewa namun menghormati putusan majelis hakim.

Sementara itu JPU Marthin Luther menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan segera melaporkan ke pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami fikir-fikir, atas putusan ini kami segera melaporkan kepada pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU pada Kejati Kepri Marthin Luther.

Putusan percobaan Roliati oleh majelis yang dipimpin Douglas RP Napitupulu didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Andi Bayu menambah sederet putusan “cantik” bagi terdakwa tahanan kota.

Dari cacatan telegrapnews.com tercatat 2 putusan Onslag dengan terdakwa Riki Lim pada kasus pengrusakan, Roma Nasir Hutabarat pada kasus penipuan.

Serta putusan yang memangkas habis tuntutan JPU dengan terdakwa Kombes Agus Fajar mantan Kabid TIK Polda Kepri dengan perkara kepemilikan narkoba seberat 3,4 gram yang diputus rehabilitasi 1 tahun di Balai Besar Rehabilitasi Bogor.***

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

18 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

18 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago