Batam

Kejati Kepri Tengah Teliti Berkas Perkara Pencurian Wakil Ketua Peradi Batam

Telegramnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah meneliti dan memeriksa berkas yang dikirimkan penyidik Subdirektorat I Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri dengan tersangka Wakil Ketua DPC Peradi Batam pimpinan Mustari dalam kasus pencurian uang dalam perusahaan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH kepada telegrapnews.com belum lama ini.

Menurut Denny, pihaknya tengah mempelajari berkas perkara pencurian yang dikirimkan penyidik Subdit I Reskrim Polda Kepri dengan tersangka ARR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi DPC Batam pimpinan Mustari.

“Jaksa peneliti tengah mempelajari berkas yang dikirimkan oleh penyidik Polda Kepri dengan tersangka ARR dalam kasus pencurian,” ujarnya.

Sebelumnya, rekan ARR, Roliati yang menjabat Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin 10 Mei 2024.

Dalam putusannya Roliati terbukti melakukan tindak pidana, hanya saja dia tidak harus ditahan.

Vonis majelis hakim memutuskan Roliati dihukum percobaan 1 tahun (tidak harus menjalani hukuman) dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roliati dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum terdakwa Edward Silitonga menyatakan, kecewa namun menghormati putusan majelis hakim.

Sementara itu JPU Marthin Luther menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan segera melaporkan ke pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami fikir-fikir, atas putusan ini kami segera melaporkan kepada pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU pada Kejati Kepri Marthin Luther.

Putusan percobaan Roliati oleh majelis yang dipimpin Douglas RP Napitupulu didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Andi Bayu menambah sederet putusan “cantik” bagi terdakwa tahanan kota.

Dari cacatan telegrapnews.com tercatat 2 putusan Onslag dengan terdakwa Riki Lim pada kasus pengrusakan, Roma Nasir Hutabarat pada kasus penipuan.

Serta putusan yang memangkas habis tuntutan JPU dengan terdakwa Kombes Agus Fajar mantan Kabid TIK Polda Kepri dengan perkara kepemilikan narkoba seberat 3,4 gram yang diputus rehabilitasi 1 tahun di Balai Besar Rehabilitasi Bogor.***

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

10 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago