Kepri

Minta Kepastian Hukum Lahan Sei Nayon, Kantor Ombudsman Kepri Kembali Didatangi Perwakilan PT CMG

Telegrapnews – Perwakilan dari PT Citra Mitra Graha (CMG) kembali mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (13/06/2024)

Kedatangan perwakilan PT CMG ini beserta perwakilan para pekerja dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait lahan milik PT CMG di Sei Nayon yang masih ditempati warga menghuni rumah liar.

Perwakilan Ombudsman Kepri yang menemui perwakilan PT CMG mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) baru bisa diterima oleh PT CMG dan pelapor pada 4 Juli 2024 mendatang.

Laga argumentasi antara pihak PT CMG dan perwakilan Ombudsman Kepri akhirnya memanas. PT CMG meminta kepastian hukum karna terlalu lama berproses di Ombudsman. Suasana yang awalnya tenang berubah memanas. Dan pihak Ombudsman meminta pengamanan dari Polsek Batam Kota.

Perwakilan PT CMG, Izzy Samsu Marsin S.E., M.M., didampingi kuasa hukum PT CMG Nasib Siahaan SH mengungkapkan rasa ketidakpuasan terhadap kinerja Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Nasib Siahaan Ombudsman Kepri terkesan menghambat investasi di Kota Batam.

“Pihak perusahaan CMG dalam hal ini telah mengalami kerugian besar, karna lebih kurang setahun belum bisa melakukan pekerjaan, karna ada surat dari Ombudsman yang pada intinya melarang adanya pekerjaan di lahan Sei Nayon tersebut, padahal lahan sekitar 4 Ha sah milik PT CMG artinya investasi di Kota Batam terkendala”, kata Nasib.

Ombudsman Kepri, kata Nasib harus memberikan kepastian hukum serta mendukung investasi di Kota Batam.

“PT CMG telah mendapatkan legalitas tanah secara pasti dan benar yang diterbitkan oleh Negara , oleh karenanya lembaga negara sudah sewajarnya harus sejalan dengan apa yang telah kita pegang yaitu legalitas tanah yang sah, bukan menjadi bertele-tele dalam hal penyelesaian” Jelasnya.

Sambung Nasib, masyarakat di Sei Nayon masih tetap berpegangan karna adanya surat rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman yaitu selama masih berproses tidak ada kegiatan apapun di lahan tersebut tersebut sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum.

“Ombudsman Kepri sebagai lembaga negara harus segera memberikan kepastian hukum kepada investor sebagai fasilatator, ungkap Nasib.

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

7 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

15 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

17 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago