Batam

Kejati Kepri Tengah Teliti Berkas Perkara Pencurian Wakil Ketua Peradi Batam

Telegramnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah meneliti dan memeriksa berkas yang dikirimkan penyidik Subdirektorat I Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri dengan tersangka Wakil Ketua DPC Peradi Batam pimpinan Mustari dalam kasus pencurian uang dalam perusahaan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH kepada telegrapnews.com belum lama ini.

Menurut Denny, pihaknya tengah mempelajari berkas perkara pencurian yang dikirimkan penyidik Subdit I Reskrim Polda Kepri dengan tersangka ARR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi DPC Batam pimpinan Mustari.

“Jaksa peneliti tengah mempelajari berkas yang dikirimkan oleh penyidik Polda Kepri dengan tersangka ARR dalam kasus pencurian,” ujarnya.

Sebelumnya, rekan ARR, Roliati yang menjabat Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin 10 Mei 2024.

Dalam putusannya Roliati terbukti melakukan tindak pidana, hanya saja dia tidak harus ditahan.

Vonis majelis hakim memutuskan Roliati dihukum percobaan 1 tahun (tidak harus menjalani hukuman) dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roliati dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum terdakwa Edward Silitonga menyatakan, kecewa namun menghormati putusan majelis hakim.

Sementara itu JPU Marthin Luther menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan segera melaporkan ke pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami fikir-fikir, atas putusan ini kami segera melaporkan kepada pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU pada Kejati Kepri Marthin Luther.

Putusan percobaan Roliati oleh majelis yang dipimpin Douglas RP Napitupulu didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Andi Bayu menambah sederet putusan “cantik” bagi terdakwa tahanan kota.

Dari cacatan telegrapnews.com tercatat 2 putusan Onslag dengan terdakwa Riki Lim pada kasus pengrusakan, Roma Nasir Hutabarat pada kasus penipuan.

Serta putusan yang memangkas habis tuntutan JPU dengan terdakwa Kombes Agus Fajar mantan Kabid TIK Polda Kepri dengan perkara kepemilikan narkoba seberat 3,4 gram yang diputus rehabilitasi 1 tahun di Balai Besar Rehabilitasi Bogor.***

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

21 jam ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago
  • Batam

Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Lima Orang dan Amankan Aset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Gelar Kenduri Kebangsaan dan Tausiah Bersama Ustadz Abdul Somad‎

Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…

2 hari ago