Batam

Kejati Kepri Tengah Teliti Berkas Perkara Pencurian Wakil Ketua Peradi Batam

Telegramnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah meneliti dan memeriksa berkas yang dikirimkan penyidik Subdirektorat I Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri dengan tersangka Wakil Ketua DPC Peradi Batam pimpinan Mustari dalam kasus pencurian uang dalam perusahaan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH kepada telegrapnews.com belum lama ini.

Menurut Denny, pihaknya tengah mempelajari berkas perkara pencurian yang dikirimkan penyidik Subdit I Reskrim Polda Kepri dengan tersangka ARR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi DPC Batam pimpinan Mustari.

“Jaksa peneliti tengah mempelajari berkas yang dikirimkan oleh penyidik Polda Kepri dengan tersangka ARR dalam kasus pencurian,” ujarnya.

Sebelumnya, rekan ARR, Roliati yang menjabat Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin 10 Mei 2024.

Dalam putusannya Roliati terbukti melakukan tindak pidana, hanya saja dia tidak harus ditahan.

Vonis majelis hakim memutuskan Roliati dihukum percobaan 1 tahun (tidak harus menjalani hukuman) dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roliati dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum terdakwa Edward Silitonga menyatakan, kecewa namun menghormati putusan majelis hakim.

Sementara itu JPU Marthin Luther menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan segera melaporkan ke pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami fikir-fikir, atas putusan ini kami segera melaporkan kepada pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU pada Kejati Kepri Marthin Luther.

Putusan percobaan Roliati oleh majelis yang dipimpin Douglas RP Napitupulu didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Andi Bayu menambah sederet putusan “cantik” bagi terdakwa tahanan kota.

Dari cacatan telegrapnews.com tercatat 2 putusan Onslag dengan terdakwa Riki Lim pada kasus pengrusakan, Roma Nasir Hutabarat pada kasus penipuan.

Serta putusan yang memangkas habis tuntutan JPU dengan terdakwa Kombes Agus Fajar mantan Kabid TIK Polda Kepri dengan perkara kepemilikan narkoba seberat 3,4 gram yang diputus rehabilitasi 1 tahun di Balai Besar Rehabilitasi Bogor.***

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Kapolda Hadiri Konfrensi Pers Penangkapan 210 WNA Terkait Investasi Bodong, Love Scamming

Konfrensi Pers pengungkapan dan penangkapan 210 WNA. F. ISTIMEWA TelegrapNews.com – Kapolda Kepri Irjen Pol.…

18 jam ago
  • Kepri

Kapolda Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Ka Spkt Polda Kepri

Upacara Sertijab Ka SPKT Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol.…

2 hari ago
  • Nasional

Daftar Penerima Bansos Berubah, Ada 470 Ribu yang Baru, Cek Nama Anda Sekarang

Ilustrasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). (Istimewa) TelegrapNews.com- Pemerintah resmi melakukan pemutakhiran…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Kasus TPPO, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Tiga Calon PMI Non-Prosedural Berhasil Diselamatkan

Dua tersangka TPPO diamankan polisi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan…

3 hari ago
  • Nasional

Sudah 9 Tahun Beraksi, Joki UTBK Layani 150 Klien dan 114 Lolos ke Universitas Incaran

Konfrensi pers pengungkapan joki UTBK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki…

3 hari ago
  • Internasional

Selat Hormuz Kembali Memanas, AS-Iran Saling Serang

Ilustrasi Selat Hormuz. F istimewa TelegrapNews.com - Angkatan bersenjata Iran meluncurkan serangan rudal terhadap pasukan…

3 hari ago