Hukum Kriminal

Kejati Kepri Terapkan Restorative Justice, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Batam

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, resmi menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Andreas Marbun, pelaku pencurian sepeda motor di Batam, dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan ini diambil dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dipimpin Teguh Subroto, didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti dan Kasi Oharda Marthyn Luther, serta Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi secara virtual, Rabu (22/01/2024).

Perkara yang melibatkan Andreas Marbun berawal dari pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Mikhael Siboro pada Agustus 2024 di Kawasan Industri Wiraraja, Nongsa, Batam. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Berdasarkan penyidikan, pelaku menggunakan kunci kontak yang ditemukan untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin.

Setelah melalui proses hukum, penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan sejumlah pertimbangan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pertimbangan tersebut antara lain:

  1. Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
  4. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Pelaku merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua lanjut usia.

Kajati Kepri menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan tanpa tanggung jawab, melainkan upaya memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan tetap memperhatikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), diharapkan tercipta rasa keadilan dan manfaat hukum yang lebih luas di tengah masyarakat.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago