Hukum Kriminal

Kejati Kepri Terbitkan Surat Eksekusi Terpidana Roliati, Belum Ditemukan, Siap Jadi DPO

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap terpidana Roliati, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Namun, hingga kini, Roliati belum berhasil ditemukan untuk menjalani hukuman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yustar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pencarian terus dilakukan. 

“Surat perintah eksekusi sudah diterbitkan. Pencarian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan, tetapi terpidana belum ditemukan. Apabila dalam waktu dekat tidak juga ditemukan, kami akan meminta bantuan Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya serta menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yustar pada telegrapnews.com, Selasa (7/1/2025).

Perjalanan Kasus Roliati

Kasus ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, yang meminta hukuman lima tahun penjara terhadap Roliati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Namun, majelis hakim PN Batam menjatuhkan putusan percobaan satu tahun tanpa hukuman penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Roliati justru dibebaskan sepenuhnya.

JPU kemudian membawa perkara ini ke tingkat kasasi. Pada 12 November 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Batam Hormati Putusan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan MA dan menunggu salinan resmi sebagai dasar eksekusi. 

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Meskipun sudah dirilis di SIPP, kami tetap menunggu salinan putusan resmi,” ujar Tiyan.

Tiyan juga menyoroti bahwa putusan MA ini mencerminkan keselarasan pandangan antara JPU dan hakim MA. Ini berbeda dengan putusan di pengadilan sebelumnya.

Keputusan MA dan Hakim yang Menangani

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.H., menyatakan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan sebelumnya.

Pihak kejaksaan berharap segera mendapatkan salinan putusan lengkap agar proses hukum terhadap Roliati dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: LCM

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

7 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

15 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

2 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago