Telegrapnews, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) diminta dapat mengembalikan fungsi Dam atau Waduk Sei Baloi, Batam serta Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sei Baloi. Waduk yang ada di kawasan hutan lindung Baloi, kini dipenuhi bangunan-bangunan rumah liar (ruli).
Kebijakan tersebut dinilai efektif untuk mendukung sistem infrastruktur air minum di Batam saat ini dan khususnya di masa mendatang.
Sejak dibangun tahun 1975 dan mulai dioperasikan tahun 1978, Waduk Sei Baloi dan IPA Sei Baloi berfungsi mendukung sistem suplai air minum di Kota Batam hingga tahun 2012, khususnya untuk sistem distribusi ke bilangan kawasan bisnis Nagoya, Sungai Panas dan lainnya.
IPA Sei Baloi juga menjadi hub sistem pompa untuk distribusi air dari IPA Duriangkang dan IPA Tanjung Piayu untuk mendukung suplai air ke kawasan Batuampar, Bengkong hingga ke Tanjung Sengkuang.
“BP Batam dengan anggarannya, perlu fokus membenahi infrastruktur air minum Batam agar seluruh kawasan dapat terlayani dengan baik. Terutama salah satunya mengembalikan fungsi Waduk dan IPA Sei Ladi yang sejak beberapa tahun terakhir tidak dioperasikan lagi,”kata Utusan Sarumaha, salah seorang pemerhati Sistem Infrastruktur Air Minum, Batam, menjawab telegrapnews.com, Kamis (9/1/2025) kemarin.
Pria yang juga merupakan praktisi hukum dan mantan Anggota DPRD Batam ini menyesalkan sejumlah lokasi pelanggan, baik di kawasan Batuampar, Batam Centre, Nongsa, Batuaji, Sagulung, Sekupang, Tanjung Uncang mendapkan suplai air yang tidak sempurna yaitu hanya mengalir di malam hari.
“Saat ini, hampir di seluruh sudut kota Batam ini, banyak lokasi pelanggan yang belum mendapat suplai air dengan baik. Termasuk seperti di perumahan tempat saya tinggal di Batam Kota,” tegasnya.
Direktur Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum (BU SPAM) Batam, Denny Tondano belum dapat dimintai pendapatnya terkait pentingnya Waduk dan IPA Sei Baloi untuk dapat direstorasi. Beberapa kali dihubungi, Denny hanya menjawab sedang sibuk dan akan menjelaskan sesegera mungkin.
Hutan Lindung Baloi
Lahan hutan lindung Baloi yang di dalamnya terdapat Dam Baloi dan IPA Baloi memiliki luas kurang lebih seluas 119 hektare. Lahan negara itu sempat dialokasikan ke pihak swasta, dan saat bersamaan pada tahun 2012 lalu, PT. Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai pengelola air minum di Batam, menghentikan operasional IPA Sei Baloi. Hingga tahun 2025 ini belum dioperasikan lagi.
Pengalokasian lahan hutan lindung Baloi dan Waduk Sei Baloi kala itu sempat dipersoalkan dan viral di permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun ke Batam. Mereka memeriksa sejumlah pejabat terkait dan juga beberapa pihak swasta.
BP Batam, kala itu, mengklaim bahkan telah berusaha membatalkan pengalokasian lahan Baloi termasuk berupaya mengembalikan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) ke sejumlah perusahaan penerima alokasi lahan. Namun informasinya, para penerima alokasi tidak ada yang berkenan menerima pengembalian UTWO itu.
Belum Ada Tanggapan BP Batam
Kepala Biro Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuti Sirait, dalam beberapa kesempatan dihubungi Telegrapnews melalui sambungan telepon belum memberikan respon saat dikonfirmasi terkait keberadaan hutan lindung dan Dam Baloi, ini. Beberapa pesan Whatsapp yang dikirimkan mengkonfirmasi seputar tindaklanjut keberadaan hutan lindung dan Dam Seibaloi itu juga belum dijawab.
Situasi tersebut juga menjadi pertanyaan di publik Batam khususnya para pemerhati pelayanan publik. Hal ini, apalagi Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, hingga di masa jabatannya yang segera akan berakhir dinilai tidak mampu menuntaskan sengkarut permasalahan hutang lindung Baloi, ini.
Penelusuran telegrapnews.com, penghentian fungsi dan operasi IPA Sei Baloi ini memang dilakukan oleh BP Batam ditandai dengan ATB tidak lagi memproduksi air dari air baku Dam Baloi itu sejak tahun 2012 lalu. Namun demikian, upaya pengalihfungsian lahan hutan lindung disana sudah berproses sejak tahun 2004 lalu. Sayangnya hingga 21 tahun saat ini pemanfaatan fungsi lahan disana masih mangkrak.
Lahan disana diinformasikan dialokasikan ke 12 perusahaan disana, dan masing-masing telah sempat mengantongi PL (Gambar Pengalokasi Lahan). Isu korupsi diduga membumbui proses pengalihan lahan kala itu. Uang panas hutan lindung Baloi itu mengalir ke pejabat BP Batam dan Pemko Batam, saat itu.
Lahan seluas 119 hektar hutang lindung Baloi, menurut beberapa sumber dialokasi seperti ke PT Crystal Utama M, PT Alfinky Multi Berkat, PT Mega Indah Propertindo,PT Majesti Prima, PT Citra Lembayung, PT Bursa Properti, PT Baloi Newton, PT Sat Nusapersada, PT Tesagus, PT Citratama Buana SA.
Saat ini, BU SPAM BP Batam, melalui perusahaan operator yang ditunjuk sejak 2021 lalu, yaitu PT Moya Indonesia & PP membentuk PT. Air Batam Hilir dan PT. Air Batam Hulu. Mereka mengoperasikan enam sistem pengadaan air minum di Batam, yaitu Dam Sei Ladi, Dam Sungai Harapan, Dam Mukakuning, Dam Nongsa, Dam Duriangkang dan Tembesi.
Restorasi Waduk Baloi
Namun keberadaan Waduk Baloi, jika dapat direstorasi dan dikembalikan ke fungsi awalnya, akan sangat penting kontribusinya bagi Batam. Dalam hal terjadi gangguan suplai air bersih, lokasi ini juga dapat dijadikan sebagai tempat pengambilan air bersih untuk mensuplai air dengan sistem truk tangki. Sehingga pengambilan air tidak harus dilakukan di IPA Mukakuning.
Restorasi Dam Baloi dapat dijadikan sebagai langkah BP Batam dalam menata kota untuk lebih baik. seperti penertiban bangunan-bangunan liar yang memenuhi kawasan hutan lindung itu dan selanjutnya direboisasi untuk memperbaiki daerah tangkapan air untuk kebutuhan Waduk disana.
Hutan lindung Baloi juga sangat penting manfaatnya sebagai paru-paru Kota Batam khususnya untuk bilangan Sungai Panas, Nagoya, Batam Kota dan lainnya.
Penulis : LCM
Editor. : MS