
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Ratusan badan publik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri.
Hal ini terlihat dari kehadiran 145 badan publik, dari total 156 undangan yang disebar, pada sosialisasi Monev yang digelar secara daring melalui Zoom pada Senin (2/9/2024) sore.
Peserta sosialisasi terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, pemerintahan kabupaten dan kota, perguruan tinggi, serta lembaga vertikal di Provinsi Kepri.
Ketua KI Kepri, Arison, SH, MH, menyatakan bahwa tingginya partisipasi ini mencerminkan semakin kuatnya kesadaran badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh badan publik di Kepri. Semoga tahun ini semua badan publik di Kepri dapat meraih kategori informatif,” ujar Arison dalam sambutannya saat membuka sosialisasi di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak.
Yang membedakan Monev KIP 2024 ini dari tahun-tahun sebelumnya adalah partisipasi partai politik peserta Pemilu di Kepri. Arison menjelaskan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UU KIP, badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta badan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan menerima dana dari APBN atau APBD.
“Ke depan, partisipasi ini akan diperluas hingga mencakup organisasi masyarakat, lembaga non-pemerintah, serta desa-desa sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan dana publik,” tambahnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (Pelip) Diskominfo Kepri, Didi Majdi, menyatakan bahwa Monev KIP ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU 14/2008 dan meminimalisir sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat.
“Masyarakat kini semakin kritis, sehingga transparansi dan keterbukaan badan publik menjadi semakin penting,” ujar Didi.
Tahapan Monev KIP 2024 melibatkan pengisian kuisioner oleh badan publik, yang mencakup enam aspek: kualitas informasi, jenis informasi, dukungan sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pelayanan informasi.
Anggota KI Kepri, Saut Maruli Samosir, yang juga menjadi koordinator Monev, menjelaskan bahwa kuisioner ini akan diverifikasi oleh KI untuk menentukan apakah badan publik tersebut masuk dalam kategori informatif, menuju informatif, atau belum informatif.
“Tahap akhir dari Monev ini adalah visitasi atau kunjungan langsung ke badan publik untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disampaikan dalam kuisioner,” jelas Saut.
Sosialisasi Monev KIP 2024 ini dihadiri oleh seluruh komisioner KI Kepri yang baru dilantik pada 2 Juli 2024, termasuk Wakil Ketua Muhammad Djauhari, serta anggota Afrizal dan Alfian Zainal.
Dalam pelaksanaannya, Monev KIP 2024 dibantu oleh staf sekretariat KI Kepri dan jajaran Bidang Pelip Diskominfo Kepri.
Sumber: KI Kepri