More

    KKP Gagalkan Aksi Illegal Fishing Kapal Asing Malaysia di Laut Indonesia!

    Telegrapnews.com, Batam – Aksi pencurian ikan oleh kapal asing kembali terjadi di wilayah perairan Indonesia. Kali ini, satu kapal ikan berbendera Malaysia berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.

    Kapal asing dengan nama KM. PKFA 9586 berukuran 61,98 GT itu diamankan Kapal Pengawas KKP, KP Barracuda 01, saat sedang patroli di Selat Malaka pada Selasa, 29 Juli 2025. Kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl yang sudah dilarang.

    BACA JUGA:  Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

    “Kapal tidak memiliki izin, tidak mengibarkan bendera apapun, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Saat ini sudah diamankan ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Semuel Sandi Rundupadang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Senin malam (4/8/2025).

    Fakta Mengejutkan:

    1. Kapal berawak 5 warga negara Myanmar
    2. Tidak mengibarkan bendera kebangsaan
    3. Membawa 200 kg ikan yang sudah membusuk
    4. Tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia
    BACA JUGA:  Relawan Prabowo dan LSM LIRA Usulkan Ryano Panjaitan Jadi Menpora

    Semuel menjelaskan, meski lokasi kejadian berada dalam wilayah kerja Stasiun Belawan, namun proses hukum pidana dilakukan oleh PPNS PSDKP Batam. Hal itu mengingat penanganan tindak pidana perikanan dilakukan di laut.

    Atas perbuatannya, KM PKFA 9586 diduga melanggar Pasal 92 UU Perikanan dan terancam hukuman hingga 8 tahun penjara serta denda minimal Rp1,5 miliar.

    BACA JUGA:  Innalillahi, Ketua Dewan Pers Pertama Atmakusumah Astraatmadja Tutup Usia

    Penangkapan ini sekaligus menjadi kasus ke-6 tindak pidana kelautan yang ditangani PSDKP Batam sepanjang tahun 2025.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini