
Telegrapnews.com, Batam – Aksi pencurian ikan oleh kapal asing kembali terjadi di wilayah perairan Indonesia. Kali ini, satu kapal ikan berbendera Malaysia berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Kapal asing dengan nama KM. PKFA 9586 berukuran 61,98 GT itu diamankan Kapal Pengawas KKP, KP Barracuda 01, saat sedang patroli di Selat Malaka pada Selasa, 29 Juli 2025. Kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl yang sudah dilarang.
“Kapal tidak memiliki izin, tidak mengibarkan bendera apapun, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Saat ini sudah diamankan ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Semuel Sandi Rundupadang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Senin malam (4/8/2025).
Fakta Mengejutkan:
- Kapal berawak 5 warga negara Myanmar
- Tidak mengibarkan bendera kebangsaan
- Membawa 200 kg ikan yang sudah membusuk
- Tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia
Semuel menjelaskan, meski lokasi kejadian berada dalam wilayah kerja Stasiun Belawan, namun proses hukum pidana dilakukan oleh PPNS PSDKP Batam. Hal itu mengingat penanganan tindak pidana perikanan dilakukan di laut.
Atas perbuatannya, KM PKFA 9586 diduga melanggar Pasal 92 UU Perikanan dan terancam hukuman hingga 8 tahun penjara serta denda minimal Rp1,5 miliar.
Penangkapan ini sekaligus menjadi kasus ke-6 tindak pidana kelautan yang ditangani PSDKP Batam sepanjang tahun 2025.
Editor: dr