Hukum Kriminal

Korupsi Asuransi Aset, Kejati Kepri Tahan Sekretaris PT. Persero Batam dan Pimpinan PT. Berdikari

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam untuk periode 2012-2021. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Kedua tersangka, yaitu SS selaku Sekretaris Perusahaan PT. Persero Batam dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam, diduga melakukan penutupan aset asuransi tanpa melalui proses lelang dan tanpa melibatkan penilai yang berwenang.

Selain itu, mereka diasuransikan dengan aset yang tidak produktif atau rusak. Ini menyebabkan biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar akibat tindakan kedua tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai dari 17 Oktober hingga 5 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Mukharom menambahkan, penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk tuduhan subsidair, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

9 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

19 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

19 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

2 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

2 hari ago