Hukum Kriminal

KPK Bongkar Kasus Korupsi Tahun 2018 di Riau, Pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau, pada tahun 2018.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR, pihak swasta yang bertanggung jawab atas pekerjaan review desain teknik rinci (DED); NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, yang mendapatkan kontrak konsultan manajemen konstruksi; ES, Direktur PT SC; dan TC, Direktur PT SHJ, keduanya dari pihak swasta.

Menurut Asep, dalam proyek ini ditemukan adanya kerugian negara. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada lelang proyek tersebut sebesar Rp 159 miliar, namun perhitungannya tidak dilakukan secara rinci.

Berdasarkan perhitungan ahli, harga wajar untuk pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 60 miliar lebih.

“Setelah dilakukan penelitian, perhitungan sementara dari ahli konstruksi ITB menunjukkan bahwa harga wajar pekerjaan konstruksi ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025).

Petugas menggeledah beberapa ruangan dan membawa sejumlah barang bukti dalam empat koper besar dan sedang. Pengeledahan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan terkait kasus tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

2 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago