Headline

KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 21 lokasi dalam rangka pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Penggeledahan dilakukan pada 5–12 Desember 2024. Mencakup 15 rumah di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat (13/12).

Baca juga: KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

Hasil Penggeledahan

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

1. Uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 (setara Rp 16,37 juta).
2. Dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik.
3. 60 unit barang seperti perhiasan, sepatu, dan tas.

“Barang-barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tambah Tessa.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Keterlibatan Para Tersangka

Risnandar Mahiwa bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Mereka diduga menerima uang hasil pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).

Pemotongan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi. Sementara Novin Karmila bertugas mencatat serta menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.

Dalam OTT pada 2 Desember 2024, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 6,8 miliar.

Imbauan dan Peringatan KPK

KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta.

“Untuk pihak-pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang,” tegas Tessa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku tindak korupsi.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan OTT Pj Wali Kota Pekanbaru untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

4 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

4 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

24 jam ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

24 jam ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

1 hari ago
  • Batam

Riding Bersama, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Infrastruktur Jalan

Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra naik motor mengendarai sepeda motor meninjau infrastruktur jalan. F…

1 hari ago