Headline

KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 21 lokasi dalam rangka pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Penggeledahan dilakukan pada 5–12 Desember 2024. Mencakup 15 rumah di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat (13/12).

Baca juga: KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

Hasil Penggeledahan

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

1. Uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 (setara Rp 16,37 juta).
2. Dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik.
3. 60 unit barang seperti perhiasan, sepatu, dan tas.

“Barang-barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tambah Tessa.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Keterlibatan Para Tersangka

Risnandar Mahiwa bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Mereka diduga menerima uang hasil pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).

Pemotongan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi. Sementara Novin Karmila bertugas mencatat serta menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.

Dalam OTT pada 2 Desember 2024, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 6,8 miliar.

Imbauan dan Peringatan KPK

KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta.

“Untuk pihak-pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang,” tegas Tessa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku tindak korupsi.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan OTT Pj Wali Kota Pekanbaru untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

2 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

2 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

21 jam ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago