Nasional

KPK Menduga Mantan Sekjen Kemenaker di Era Hanif Dhakiri Terima Uang Pemerasan Rp 12 Miliar

gedung KPK. f. istimewa

TelegrapNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp12 miliar.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Budi, KPK juga menduga Hery Sudarmanto menerima penerimaan uang tersebut sejak 2010, atau saat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015,” katanya.

Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut saat membahas pengembangan terkini kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang melibatkan Hery Sudarmanto sebagai salah satu tersangkanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Sementara itu, KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.(*)

sumber : Antara

Share

Recent Posts

  • Nasional

Setelah Ditangkap KPK, Kursi Wamen Imipas Kosong dan Pemerintah Belum Memutuskan Siapa Penggantinya

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung…

14 jam ago
  • Nasional

Istana Bantah Menkeu Purbaya akan Mengundurkan Diri

Menkeu Purbaya. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada…

15 jam ago
  • Kepri

‎Polda Kepri Gelar Sidang Terbuka Menuju Rikkes II Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026

Para peserta seleksi penerimaan anggota Polri di Mapolda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Wakapolda Kepri…

17 jam ago
  • Nasional

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Sinak

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 saat melakukan patroli. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam upaya…

2 hari ago
  • Batam

Perkuat Sinergi Dengan Komdigi, BP Batam Dorong Penguatan Komunikasi Publik Dan Transformasi Digital

Pihak BP Batam saat berdiskusi engan kementerian Komunikasi dan Digital. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam…

2 hari ago
  • Batam

Air Keruh di Tiban Sekupang, Ini Penjelasan BP Batam

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait TelegrapNews.com - Menanggapi keluhan masyarakat soal kondisi…

2 hari ago