Headline

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Korupsi dan Perintangan Penyidikan

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Selasa (24/12/2024), KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto Kristiyanto, yaitu:

  1. Kasus Suap: Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
  2. Kasus Perintangan Penyidikan: Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, beberapa hari setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus suap yang menyeret Harun Masiku.

Harun, yang telah menjadi buron sejak 2020, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I.

KPK menyatakan belum bisa mengungkap detail bagaimana perintangan itu terjadi, tetapi akan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Akan disampaikan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika.

Kasus Suap Sebelumnya

Kasus suap ini sebelumnya telah menyeret tiga pihak lain:

  1. Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), dihukum 7 tahun penjara.
  2. Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), dihukum 4 tahun penjara.
  3. Saeful Bahri (swasta), dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 (setara Rp 600 juta) melalui Saeful.

PDIP Tuduh Politisasi Hukum

Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, juru bicara PDIP Chico Hakim menuding ada upaya politisasi hukum untuk mengganggu partai tersebut.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujar Chico.

Chico juga mengungkit dugaan ancaman sprindik kepada beberapa ketua umum partai lain sebagai bukti politisasi hukum. “Namun PDIP tidak menyerah. Ancaman seperti ini justru menjadi energi kami,” tegasnya.

PDIP menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil menunggu informasi resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.

Sumber: detik
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Menu MGB Tak Standar, BGN Hentikan Sementara Operasional 47 SPPG

Ilustrasi anak sekolah sedang makan MBG. F Istimewa TelegrapNews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan…

42 menit ago
  • Internasional

Iran Sebut Tewasnya Khamenei Adalah Aksi Terorisme yang Dilakukan oleh AS-Israel

Ali Khamenei. f. istimewa TelegraphNews- Tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei oleh serangan Amerika Serikat…

3 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

2 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

3 hari ago