Headline

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Korupsi dan Perintangan Penyidikan

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Selasa (24/12/2024), KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto Kristiyanto, yaitu:

  1. Kasus Suap: Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
  2. Kasus Perintangan Penyidikan: Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, beberapa hari setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus suap yang menyeret Harun Masiku.

Harun, yang telah menjadi buron sejak 2020, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I.

KPK menyatakan belum bisa mengungkap detail bagaimana perintangan itu terjadi, tetapi akan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Akan disampaikan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika.

Kasus Suap Sebelumnya

Kasus suap ini sebelumnya telah menyeret tiga pihak lain:

  1. Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), dihukum 7 tahun penjara.
  2. Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), dihukum 4 tahun penjara.
  3. Saeful Bahri (swasta), dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 (setara Rp 600 juta) melalui Saeful.

PDIP Tuduh Politisasi Hukum

Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, juru bicara PDIP Chico Hakim menuding ada upaya politisasi hukum untuk mengganggu partai tersebut.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujar Chico.

Chico juga mengungkit dugaan ancaman sprindik kepada beberapa ketua umum partai lain sebagai bukti politisasi hukum. “Namun PDIP tidak menyerah. Ancaman seperti ini justru menjadi energi kami,” tegasnya.

PDIP menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil menunggu informasi resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.

Sumber: detik
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago