Hukum Kriminal

KPLP Tangkap Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Perairan Berakit, Bintan: Diduga Melanggar Peraturan Laut

Telegrapnews, Batam – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pangkalan Tanjung Uban, Republik Indonesia, berhasil menangkap sebuah kapal asing berbendera Vanuatu. Kapal ini terdeteksi melintas tanpa tujuan jelas di perairan Berakit, Kabupaten Bintan.

Kapal tersebut kini diamankan di perairan laut markas KPLP di Tanjung Uban untuk penyelidikan lebih lanjut.

Direktur KPLP, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kapal yang berlayar tanpa tujuan yang jelas di perairan Berakit.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Vessel Traffic Service (VTS) Batam, kapal tersebut terdeteksi datang dari India, setelah sebelumnya berlayar dari Korea.

“Kapal ini berlayar tanpa tujuan dan bolak-balik di perairan Berakit,” kata Jon Kenedi di dermaga PLP Tanjunguban pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Pengakuan Kru Kapal

Dijelaskan Jon, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya beberapa kali sempat menghubungi pihak kapal, namun tidak ada respon. Karenanya, KPLP mengerahkan kapal patroli menuju lokasi kapal berada di perairan berakit, itu.

“Ketika dihubungi tak ada respon. Kami dekati, dan (petugas) naik ke kapal serta kami interogasi. Mereka terlihat gugup menjawab pertanyaan. Lalu kapal kami tarik ke pangkalan,” ujar Jon, yang saat bersamaan didampingi Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban, Sugeng Riyono.

Pengakuan dari kru, kapal tersebut dalam kondisi rusak. Namun, KPLP sebelumnya tidak pernah menerima laporan dari pihak kapal. “Mereka tidak melapor jika kapal rusak kepada petugas. Kami juga menghubungi mereka tidak direspon, ” tuturnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan lebih detail, kapal asing yang membawa enam (6) orang kru asal negara Rusia itu tidak memiliki izin berlayar.

“Mereka berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kita juga sudah minta dokumen lain terkait pelayaran mereka, tapi tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

Kini KPLP masih terus mendalami mendalami dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh kapal asing tersebut. Terutama terkait tujuan sebenarnya.

Pada kesempatan terpisah, Telegrapnews mencoba mengkonfirmasi lebih jauh terkait isi atau muatan kapal asing tersebut. Namun Jon Kennedy belum menjawab pesan redaksi untuk memberikan penjelasan lebih jauh.

Penulis : LCM
Editor : MS

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

6 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago