Politik

KPU Batam Bantah Tudingan Pelanggaran TSM dalam Pilwako Batam, Bawaslu Akui Ada Keterlibatan ASN

Telegrapnews.com, Jakarta – KPU Kota Batam membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan dalam perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, itu juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam jawaban yang disampaikan, kuasa hukum KPU Batam, Anjar Yusky Eko Prasetyo menyebutkan bahwa dalil Pemohon terkait pelanggaran TSM tidak jelas (obscuur). Pemohon, yang mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan, dinilai tidak menguraikan dengan jelas lokasi pelanggaran tersebut, baik di tingkat TPS maupun di seluruh kecamatan.

Anjar juga menyoroti ketidakjelasan dalil mengenai pelanggaran keberpihakan aparat pemerintah, yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, bukan pihak KPU.

“Pelanggaran yang disebutkan Pemohon tidak memenuhi kriteria pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan keputusan MK, yang mengharuskan adanya dampak yang luas terhadap hasil pemilihan,” ungkap Anjar seperti dilansi di laman MK, Selasa (21/1/2025).

Bawaslu Akui Keterlibatan ASN

Pihak terkait, yang diwakili oleh Denny Indrayana, juga menegaskan bahwa tudingan pelanggaran TSM yang diajukan Pemohon tidak memenuhi unsur-unsur TSM berdasarkan putusan MK, yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM harus terstruktur mulai dari tingkat atas hingga tingkat bawah dan berdampak pada hasil pemilihan secara keseluruhan.

Bawaslu Kota Batam, yang hadir dalam sidang, mengakui adanya pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Namun, Jazuli, perwakilan Bawaslu, mengungkapkan bahwa laporan terhadap ASN yang terlibat telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun hingga saat ini belum ada hasil keputusan.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nuryanto-Hardi (Pemohon), yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia) dan menetapkan mereka sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.

Pemohon beralasan bahwa selisih suara antara mereka dengan pasangan Amaskar-Claudia yang mencapai 134.887 suara disebabkan oleh pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu dalam waktu dekat.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

1 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

4 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

7 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

22 jam ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

24 jam ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago