Politik

KPU Batam Bantah Tudingan Pelanggaran TSM dalam Pilwako Batam, Bawaslu Akui Ada Keterlibatan ASN

Telegrapnews.com, Jakarta – KPU Kota Batam membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan dalam perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, itu juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam jawaban yang disampaikan, kuasa hukum KPU Batam, Anjar Yusky Eko Prasetyo menyebutkan bahwa dalil Pemohon terkait pelanggaran TSM tidak jelas (obscuur). Pemohon, yang mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan, dinilai tidak menguraikan dengan jelas lokasi pelanggaran tersebut, baik di tingkat TPS maupun di seluruh kecamatan.

Anjar juga menyoroti ketidakjelasan dalil mengenai pelanggaran keberpihakan aparat pemerintah, yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, bukan pihak KPU.

“Pelanggaran yang disebutkan Pemohon tidak memenuhi kriteria pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan keputusan MK, yang mengharuskan adanya dampak yang luas terhadap hasil pemilihan,” ungkap Anjar seperti dilansi di laman MK, Selasa (21/1/2025).

Bawaslu Akui Keterlibatan ASN

Pihak terkait, yang diwakili oleh Denny Indrayana, juga menegaskan bahwa tudingan pelanggaran TSM yang diajukan Pemohon tidak memenuhi unsur-unsur TSM berdasarkan putusan MK, yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM harus terstruktur mulai dari tingkat atas hingga tingkat bawah dan berdampak pada hasil pemilihan secara keseluruhan.

Bawaslu Kota Batam, yang hadir dalam sidang, mengakui adanya pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Namun, Jazuli, perwakilan Bawaslu, mengungkapkan bahwa laporan terhadap ASN yang terlibat telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun hingga saat ini belum ada hasil keputusan.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nuryanto-Hardi (Pemohon), yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia) dan menetapkan mereka sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.

Pemohon beralasan bahwa selisih suara antara mereka dengan pasangan Amaskar-Claudia yang mencapai 134.887 suara disebabkan oleh pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu dalam waktu dekat.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

30 menit ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

19 jam ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

20 jam ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago
  • Nasional

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo

Pemeriksaan kesehatan di pos. F. Istimewa TelegrapNewa.com – Tim Kesehatan Satgas Bantuan Operasi (Banops) Damai…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Gelar Nobar Piala Dunia Sekaligus Bagika Bansos ke Masyarakat

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka Hari…

3 hari ago