
Telegrapnews.com, Batam – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Marlin Agustina Rudi, berpotensi maju dalam kontestasi Pilkada Batam yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Potensi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dalam surat putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto, menyebutkan bahwa rekomendasi DPC PDI-P untuk mengusung Marlin Agustina telah diserahkan ke DPP PDI-P. Saat ini mereka tengah menunggu keputusan dari pusat.
Menurut Nuryanto, hasil survei menunjukkan angka dukungan yang tinggi untuk Marlin Agustina. Ini memperkuat kemungkinan PDI-P untuk mengusungnya sebagai calon dalam Pilkada mendatang.
“Selain Bu Marlin, ada beberapa nama lain yang diusulkan. Kami akan menunggu dua hari ke depan untuk keputusan akhir. Namun, melihat hasil survei yang memuaskan, potensi Marlin sangat besar,” ujar Nuryanto seperti dikutip alurnews, Selasa (20/8/2024).
Marlin Agustina, yang juga merupakan istri Walikota Batam Muhammad Rudi, sebelumnya digadang-gadang sebagai calon kuat untuk meneruskan pembangunan Batam. Namun, ia menghadapi tantangan ketika gagal mendapatkan dukungan dari 12 partai politik yang memenangkan Pemilihan Legislatif 2024.
Sebelas dari 12 partai tersebut lebih memilih Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, yang telah mendeklarasikan diri bersama Li Claudia Chandra dari Partai Gerindra.
Nuryanto menambahkan, “Jika ada kesempatan dan ruang yang memenuhi syarat, PDI-P siap bertarung di Pilkada Batam. Kami masih menunggu apakah Marlin akan berpasangan dengan Jefridin Hamid atau mungkin kader partai lainnya.”
Penulis: joden