Headline

KPU Batam Pastikan Pemilih Tanpa Formulir C Pemberitahuan Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Telegrapnews.com, Batam – Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, memastikan bahwa pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Adri pada Senin (25/11/2024), menjelang hari pemungutan suara.

“Masih bisa. Jadi, (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi sampai H-3 masih bisa diminta ke KPPS oleh pemilih sampai H-1,” ujar Adri.

Dokumen Pendukung untuk Pemilih

Pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan dapat membawa dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen biodata penduduk lainnya. Dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu

“Kemudian, KPPS akan menunjukkan Formulir C Pemberitahuannya dan pemilih lalu menandatangani daftar hadir,” jelas Adri.

Adri juga mengimbau pemilih untuk memeriksa lokasi TPS dan status terdaftar sebagai pemilih secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Distribusi Formulir C Pemberitahuan

Formulir C Pemberitahuan telah mulai didistribusikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 23 November 2024. Formulir ini memuat informasi lokasi TPS, waktu pemungutan suara, serta jadwal kedatangan pemilih.

Jika ada Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, petugas KPPS diwajibkan melaporkan rekapitulasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-1 sebelum pemungutan suara.

“Jika sampai H-1 masih ada (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi maka KPPS melaporkan rekapnya ke PPS. Namun fisik (Formulir) C Pemberitahuan tetap disimpan oleh KPPS,” tambah Adri.

Baca juga: Tim Paslon Nuryanto-Hardi Laporkan KPU Batam ke Bawaslu Terkait Pembatalan Debat Putaran Kedua

Kemudahan Akses bagi Pemilih

Adri menegaskan, KPU Batam berkomitmen memastikan seluruh warga yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap datang ke TPS dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan jika belum menerima Formulir C Pemberitahuan.

“Pemilih tetap bisa memilih asalkan memenuhi syarat dan membawa dokumen yang sesuai. Ini bagian dari upaya kami menjaga hak suara setiap warga,” pungkasnya.

Pilkada 2024 di Batam menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan. KPU Batam terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago