KPU Batam menyebutkan pemilih yang belum dapat surat panggilan bisa ikut memilih dengan ketentuan (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, memastikan bahwa pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Adri pada Senin (25/11/2024), menjelang hari pemungutan suara.
“Masih bisa. Jadi, (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi sampai H-3 masih bisa diminta ke KPPS oleh pemilih sampai H-1,” ujar Adri.
Dokumen Pendukung untuk Pemilih
Pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan dapat membawa dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen biodata penduduk lainnya. Dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu
“Kemudian, KPPS akan menunjukkan Formulir C Pemberitahuannya dan pemilih lalu menandatangani daftar hadir,” jelas Adri.
Adri juga mengimbau pemilih untuk memeriksa lokasi TPS dan status terdaftar sebagai pemilih secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Formulir C Pemberitahuan telah mulai didistribusikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 23 November 2024. Formulir ini memuat informasi lokasi TPS, waktu pemungutan suara, serta jadwal kedatangan pemilih.
Jika ada Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, petugas KPPS diwajibkan melaporkan rekapitulasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-1 sebelum pemungutan suara.
“Jika sampai H-1 masih ada (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi maka KPPS melaporkan rekapnya ke PPS. Namun fisik (Formulir) C Pemberitahuan tetap disimpan oleh KPPS,” tambah Adri.
Baca juga: Tim Paslon Nuryanto-Hardi Laporkan KPU Batam ke Bawaslu Terkait Pembatalan Debat Putaran Kedua
Kemudahan Akses bagi Pemilih
Adri menegaskan, KPU Batam berkomitmen memastikan seluruh warga yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap datang ke TPS dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan jika belum menerima Formulir C Pemberitahuan.
“Pemilih tetap bisa memilih asalkan memenuhi syarat dan membawa dokumen yang sesuai. Ini bagian dari upaya kami menjaga hak suara setiap warga,” pungkasnya.
Pilkada 2024 di Batam menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan. KPU Batam terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Editor: jd
Telegrapnews.com, Sumbar - Gunung Marapi yang terletak di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera…
Telegrapnews.com, Batam - Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Batam, mengalami penurunan pada…
Telegrapnews.com, Batam – Rencana penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah menuai kritik tajam dari…
Telegrapnews.com, Batam – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, angkat bicara menanggapi pernyataan kontroversial…
Telegrapnews.com, Batam – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam menegaskan komitmennya untuk…
Telegrapnews.com, Batam – Pelabuhan Feri Internasional Gold Coast Bengkong memberikan kekhususan yang tidak ditemukan di…