Headline

KPU Batam Pastikan Pemilih Tanpa Formulir C Pemberitahuan Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Telegrapnews.com, Batam – Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, memastikan bahwa pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Adri pada Senin (25/11/2024), menjelang hari pemungutan suara.

“Masih bisa. Jadi, (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi sampai H-3 masih bisa diminta ke KPPS oleh pemilih sampai H-1,” ujar Adri.

Dokumen Pendukung untuk Pemilih

Pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan dapat membawa dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen biodata penduduk lainnya. Dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu

“Kemudian, KPPS akan menunjukkan Formulir C Pemberitahuannya dan pemilih lalu menandatangani daftar hadir,” jelas Adri.

Adri juga mengimbau pemilih untuk memeriksa lokasi TPS dan status terdaftar sebagai pemilih secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Distribusi Formulir C Pemberitahuan

Formulir C Pemberitahuan telah mulai didistribusikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 23 November 2024. Formulir ini memuat informasi lokasi TPS, waktu pemungutan suara, serta jadwal kedatangan pemilih.

Jika ada Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, petugas KPPS diwajibkan melaporkan rekapitulasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-1 sebelum pemungutan suara.

“Jika sampai H-1 masih ada (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi maka KPPS melaporkan rekapnya ke PPS. Namun fisik (Formulir) C Pemberitahuan tetap disimpan oleh KPPS,” tambah Adri.

Baca juga: Tim Paslon Nuryanto-Hardi Laporkan KPU Batam ke Bawaslu Terkait Pembatalan Debat Putaran Kedua

Kemudahan Akses bagi Pemilih

Adri menegaskan, KPU Batam berkomitmen memastikan seluruh warga yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap datang ke TPS dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan jika belum menerima Formulir C Pemberitahuan.

“Pemilih tetap bisa memilih asalkan memenuhi syarat dan membawa dokumen yang sesuai. Ini bagian dari upaya kami menjaga hak suara setiap warga,” pungkasnya.

Pilkada 2024 di Batam menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan. KPU Batam terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

11 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

12 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

20 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

3 hari ago