Headline

Jelang Tuntutan, JPU Tidak Terpengaruh Isak Tangis Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga

Telegrapnews.com, Batam – Suasana haru mewarnai sidang lanjutan perkara pencurian dengan terdakwa Wakil Ketua Peradi Kota Batam Ahmad Rustam Ritonga di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11/2024).

Dengan wajah tertunduk, terdakwa terlihat sesenggukan seraya meneteskan air mata ketika kuasa hukumnya mempertanyakan tentang istri dan anak-anaknya.

Namun hal itu tak berlangsung lama, Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Batam Tiwik SH kembali mencecar terdakwa dengan pertanyakan-pertanyaan tajam seputar surat kuasa khusus, surat tugas, transfer dana Rp8,9 yang diterima terdakwa dari sesama rekannya Roliati dan kontrak kerja selamanya serta kontrak hingga 20 tahun kedepan.

“Terdakwa pernah tidak beritikad mengembalikan uang yang telah terdakwa terima? Kan kontrak baru berjalan sekitar 4 bulan, sementara pembayaran itu untuk 20 tahun, pernah tidak ada niat mengembalikannya,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Suasana sidang (lcm)

Tidak berhenti sampai disitu, Hakim Tiwik kembali mencecar terdakwa dengan menanyakan keberadaan Alamsyah yang dijawab terdakwa tidak tahu. Namun belakang diakui kenal dan pernah tinggal di rumah terdakwa.

“Terdakwa bilang tidak kenal, tapi dalam penjelasan terdakwa di BAP kenal karena dia yang mengembalikan handphone klien terdakwa setelah dipinjamkan ke Roliati. Ini kan penjelasan terdakwa,” terang Tiwik.

Ditempat yang sama, hakim anggota Willy Irdianto mencecar terdakwa terkait pembayaran sejumlah Rp8,9 miliar, masa kontrak 20 hingga selamanya dan keikutsertaan terdakwa dalam kontestasi pemilihan legislatif kemarin.

“Terdakwa ikut pileg, duduk atau tidak duduk kapan itu berlangsung? Sebelum atau sesudah peristiwa ini,” ujarnya.

Hakim Willy juga mempertanyakan kenapa dana yang diterima tidak dikembalikan padahal saat klien terdakwa meninggal dunia surat kuasa bisa diperbaharui.

“Ini anda terima pembayaran untuk 20 tahun sementara kerja anda baru 4 bulan. Kenapa tidak diperbaharui kuasanya, kan anda advokat,” cecar Willy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kepri , Marthin Luther saat ditanyakan suasana hari yang diwarnai isak tangis terdakwa mengatakan pihaknya akan tetap pada jadwal sidang yang diputuskan Majelis Hakim.

“Seperti yang dikatakan Majelis Hakim tadi, kami tetap mengikuti apa yang telah disepakati, Kamis (28/11/2024) ini kita sidang dengan agenda penuntutan,” ujarnya singkat.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

6 menit ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

8 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

10 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago