Headline

Jelang Tuntutan, JPU Tidak Terpengaruh Isak Tangis Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga

Telegrapnews.com, Batam – Suasana haru mewarnai sidang lanjutan perkara pencurian dengan terdakwa Wakil Ketua Peradi Kota Batam Ahmad Rustam Ritonga di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11/2024).

Dengan wajah tertunduk, terdakwa terlihat sesenggukan seraya meneteskan air mata ketika kuasa hukumnya mempertanyakan tentang istri dan anak-anaknya.

Namun hal itu tak berlangsung lama, Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Batam Tiwik SH kembali mencecar terdakwa dengan pertanyakan-pertanyaan tajam seputar surat kuasa khusus, surat tugas, transfer dana Rp8,9 yang diterima terdakwa dari sesama rekannya Roliati dan kontrak kerja selamanya serta kontrak hingga 20 tahun kedepan.

“Terdakwa pernah tidak beritikad mengembalikan uang yang telah terdakwa terima? Kan kontrak baru berjalan sekitar 4 bulan, sementara pembayaran itu untuk 20 tahun, pernah tidak ada niat mengembalikannya,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Suasana sidang (lcm)

Tidak berhenti sampai disitu, Hakim Tiwik kembali mencecar terdakwa dengan menanyakan keberadaan Alamsyah yang dijawab terdakwa tidak tahu. Namun belakang diakui kenal dan pernah tinggal di rumah terdakwa.

“Terdakwa bilang tidak kenal, tapi dalam penjelasan terdakwa di BAP kenal karena dia yang mengembalikan handphone klien terdakwa setelah dipinjamkan ke Roliati. Ini kan penjelasan terdakwa,” terang Tiwik.

Ditempat yang sama, hakim anggota Willy Irdianto mencecar terdakwa terkait pembayaran sejumlah Rp8,9 miliar, masa kontrak 20 hingga selamanya dan keikutsertaan terdakwa dalam kontestasi pemilihan legislatif kemarin.

“Terdakwa ikut pileg, duduk atau tidak duduk kapan itu berlangsung? Sebelum atau sesudah peristiwa ini,” ujarnya.

Hakim Willy juga mempertanyakan kenapa dana yang diterima tidak dikembalikan padahal saat klien terdakwa meninggal dunia surat kuasa bisa diperbaharui.

“Ini anda terima pembayaran untuk 20 tahun sementara kerja anda baru 4 bulan. Kenapa tidak diperbaharui kuasanya, kan anda advokat,” cecar Willy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kepri , Marthin Luther saat ditanyakan suasana hari yang diwarnai isak tangis terdakwa mengatakan pihaknya akan tetap pada jadwal sidang yang diputuskan Majelis Hakim.

“Seperti yang dikatakan Majelis Hakim tadi, kami tetap mengikuti apa yang telah disepakati, Kamis (28/11/2024) ini kita sidang dengan agenda penuntutan,” ujarnya singkat.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

19 jam ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

24 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago
  • Nasional

Pemerintah RI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Bus Haji di Arab Saudi

Ilustrasi jemaah haji yang akan berangkat dari Surabaya ke tanah suci. f. humas PPIH Surabaya…

2 hari ago
  • Nasional

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait identifikasi korban kecelakaan kereta api. f. istimewa TelegrapNews.com —…

3 hari ago