Headline

KPU Batam Pastikan Pemilih Tanpa Formulir C Pemberitahuan Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Telegrapnews.com, Batam – Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, memastikan bahwa pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Adri pada Senin (25/11/2024), menjelang hari pemungutan suara.

“Masih bisa. Jadi, (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi sampai H-3 masih bisa diminta ke KPPS oleh pemilih sampai H-1,” ujar Adri.

Dokumen Pendukung untuk Pemilih

Pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan dapat membawa dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen biodata penduduk lainnya. Dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu

“Kemudian, KPPS akan menunjukkan Formulir C Pemberitahuannya dan pemilih lalu menandatangani daftar hadir,” jelas Adri.

Adri juga mengimbau pemilih untuk memeriksa lokasi TPS dan status terdaftar sebagai pemilih secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Distribusi Formulir C Pemberitahuan

Formulir C Pemberitahuan telah mulai didistribusikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 23 November 2024. Formulir ini memuat informasi lokasi TPS, waktu pemungutan suara, serta jadwal kedatangan pemilih.

Jika ada Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, petugas KPPS diwajibkan melaporkan rekapitulasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-1 sebelum pemungutan suara.

“Jika sampai H-1 masih ada (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi maka KPPS melaporkan rekapnya ke PPS. Namun fisik (Formulir) C Pemberitahuan tetap disimpan oleh KPPS,” tambah Adri.

Baca juga: Tim Paslon Nuryanto-Hardi Laporkan KPU Batam ke Bawaslu Terkait Pembatalan Debat Putaran Kedua

Kemudahan Akses bagi Pemilih

Adri menegaskan, KPU Batam berkomitmen memastikan seluruh warga yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap datang ke TPS dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan jika belum menerima Formulir C Pemberitahuan.

“Pemilih tetap bisa memilih asalkan memenuhi syarat dan membawa dokumen yang sesuai. Ini bagian dari upaya kami menjaga hak suara setiap warga,” pungkasnya.

Pilkada 2024 di Batam menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan. KPU Batam terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

2 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

10 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

12 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago