TelegrapNews.com — Perselisihan di sebuah kamar kos di kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, berakhir dengan kematian seorang pria berinisial H. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan 25 luka tusukan. Polisi menduga peristiwa pada Minggu, (25/10/2026), itu dipicu dendam seorang pria berinisial M terhadap korban.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan penyidik telah mengamankan M dan menyita sejumlah barang bukti. Motif sementara yang didalami adalah rasa kesal tersangka terhadap korban yang disebut kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya.
“Motif sementara diduga karena tersangka menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” kata Benny dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin, (26/10/2026).
Menurut keterangan saksi yang dipaparkan polisi, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper yang berada di kamar kos tersangka. Sekitar pukul 14.15 WIB, H datang ke lokasi. Pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian fisik.
Dalam perkelahian tersebut, korban disebut sempat memukul punggung M menggunakan helm. Situasi semakin panas setelah korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Keduanya kemudian berebut senjata tajam itu.
Polisi menyebut M berhasil menguasai pisau tersebut. Ia diduga berulang kali mengayunkannya ke arah punggung korban. Tersangka juga diduga memukul korban menggunakan kayu broti dan kembali menusuknya hingga korban tidak bergerak. Korban meninggal dengan 25 luka tusukan.
Petugas kepolisian menerima laporan mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB. Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi sebilah pisau bergagang kayu, sebatang kayu broti, rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam sebuah flashdisk, pakaian dan helm merah milik korban, tas milik korban dan tersangka, pintu kamar kos, serta dua telepon genggam.
Penyidik menjerat M dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal pertama mengatur pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal kedua mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Benny meminta masyarakat tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Ia juga mengimbau warga melaporkan gangguan keamanan melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya pulsa.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut. (*)
