Kepri

Kuasa Hukum Roliati Kecewa Kliennya Dihukum Percobaan, Setelah Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

Telegrapnews -Kuasa hukum Roliati, terdakwa kasus pencurian uang perusahan, Edward Sihotang SH mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman percobaan kepada kliennya setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan Edward Sihotang kepada sejumlah wartawan Senin 10 Mei 2024 pukul 20.30 WIB di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

“Kami kecewa, namun menghormati putusan hakim. Kami kecewa karena harusnya terdakwa ini bebas,” pungkas Edward.

Menurutnya, dari fakta persidangan pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah, semua yang didakwakan JPU kepada kliennya dapat dipatahkan dengan bukti dan ketengan saksi-saksi, dari dasar itulah pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya, karena tidak melakukan pencurian tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Roliati, terdakwa yang menjabat Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) terbukti melakukan tindak pidana, hanya saja dia tidak harus ditahan vonis majelis hakim memutuskan dirinya dihukum percobaan 1 tahun (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara yang juga terbukti di pasal pencurian. 

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, yakni melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 jo pasal 64 KUHP, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan,” sebut Yuanne, hakim anggota yang menbacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam pututusannya setelah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan hukuman. Hal memberatkan perbuataan terdakwa menyebabkan kerugian pada korban yang telah meninggal. 

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali dan perbuatannya. Menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan 1 tahun penjara, yang hukuman itu tak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Douglas.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum saat ditanyakan langkah hukum apa yang akan diambil jaksa. “Kami pikir-pikir, dan ini akan segera kita laporkan kepimpinan, untuk diambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Marthin Luther JPU pada Kejaksaan Tinggi Kepri. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Jalin Sinergi HNSI Kota Batam dengan BPBL untuk Pemberdayaan Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Untuk meningkatkan hubungan antar lembaga dan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan, Himpunan…

7 jam ago
  • Batam

HNSI Kota Batam Desak Pemko Secepatnya Evaluasi Izin Galangan Kapal

TelegrapNews.com, Batam – Kejadian ini yang kedua kalinya digalangan kapal PT ASL Shipyard Tanjung Uncang…

9 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

2 hari ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

2 hari ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

3 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

3 hari ago