Telegrapnews -Kuasa hukum Roliati, terdakwa kasus pencurian uang perusahan, Edward Sihotang SH mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman percobaan kepada kliennya setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkapkan Edward Sihotang kepada sejumlah wartawan Senin 10 Mei 2024 pukul 20.30 WIB di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
“Kami kecewa, namun menghormati putusan hakim. Kami kecewa karena harusnya terdakwa ini bebas,” pungkas Edward.
Menurutnya, dari fakta persidangan pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah, semua yang didakwakan JPU kepada kliennya dapat dipatahkan dengan bukti dan ketengan saksi-saksi, dari dasar itulah pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya, karena tidak melakukan pencurian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Roliati, terdakwa yang menjabat Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) terbukti melakukan tindak pidana, hanya saja dia tidak harus ditahan vonis majelis hakim memutuskan dirinya dihukum percobaan 1 tahun (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara yang juga terbukti di pasal pencurian.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, yakni melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 jo pasal 64 KUHP, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan,” sebut Yuanne, hakim anggota yang menbacakan amar putusan.
Majelis hakim dalam pututusannya setelah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan hukuman. Hal memberatkan perbuataan terdakwa menyebabkan kerugian pada korban yang telah meninggal.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali dan perbuatannya. Menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan 1 tahun penjara, yang hukuman itu tak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Douglas.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum saat ditanyakan langkah hukum apa yang akan diambil jaksa. “Kami pikir-pikir, dan ini akan segera kita laporkan kepimpinan, untuk diambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Marthin Luther JPU pada Kejaksaan Tinggi Kepri. (*)
Telegrapnews.com, Sumbar - Gunung Marapi yang terletak di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera…
Telegrapnews.com, Batam - Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Batam, mengalami penurunan pada…
Telegrapnews.com, Batam – Rencana penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah menuai kritik tajam dari…
Telegrapnews.com, Batam – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, angkat bicara menanggapi pernyataan kontroversial…
Telegrapnews.com, Batam – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam menegaskan komitmennya untuk…
Telegrapnews.com, Batam – Pelabuhan Feri Internasional Gold Coast Bengkong memberikan kekhususan yang tidak ditemukan di…