Kepri

Kuasa Hukum Roliati Kecewa Kliennya Dihukum Percobaan, Setelah Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

Telegrapnews -Kuasa hukum Roliati, terdakwa kasus pencurian uang perusahan, Edward Sihotang SH mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman percobaan kepada kliennya setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan Edward Sihotang kepada sejumlah wartawan Senin 10 Mei 2024 pukul 20.30 WIB di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

“Kami kecewa, namun menghormati putusan hakim. Kami kecewa karena harusnya terdakwa ini bebas,” pungkas Edward.

Menurutnya, dari fakta persidangan pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah, semua yang didakwakan JPU kepada kliennya dapat dipatahkan dengan bukti dan ketengan saksi-saksi, dari dasar itulah pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya, karena tidak melakukan pencurian tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Roliati, terdakwa yang menjabat Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) terbukti melakukan tindak pidana, hanya saja dia tidak harus ditahan vonis majelis hakim memutuskan dirinya dihukum percobaan 1 tahun (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara yang juga terbukti di pasal pencurian. 

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, yakni melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 jo pasal 64 KUHP, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan,” sebut Yuanne, hakim anggota yang menbacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam pututusannya setelah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan hukuman. Hal memberatkan perbuataan terdakwa menyebabkan kerugian pada korban yang telah meninggal. 

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali dan perbuatannya. Menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan 1 tahun penjara, yang hukuman itu tak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Douglas.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum saat ditanyakan langkah hukum apa yang akan diambil jaksa. “Kami pikir-pikir, dan ini akan segera kita laporkan kepimpinan, untuk diambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Marthin Luther JPU pada Kejaksaan Tinggi Kepri. (*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara…

1 menit ago
  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

21 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

23 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

23 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago