Hukum Kriminal

Lanjutan Kasus Sabu 2 Ton, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup dan Satu Terdakwa Lainnya Divonis 15 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2 ton menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). f istimewa

TelegrapNews.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang yakni Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir.

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, S.H., M.H. mengatakan majelis hakim dalam membaca putusannya dengan pertimbangan sama halnya dengan terdakwa sebelumnya yang telah dibacakan putusannya yakni terdakwa Fandi, Teerapong Lekprabud (WNA) dan terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong (WNA).

Pada hari ini Senin tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana persidangan perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Ton dengan ini dilanjutkan dengan sisa 3 terdakwa dengan agenda putusan pidana, perkara ini sebelumnya penanganannya dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu atas nama Leo Chandra Samosir, terdakwa Richard Halomoan Tambunan dan terdakwa Hasiholan Samosir.

Sehingga total dari seluruh terdakwa yang berjumlah 6 (enam) orang hal ini masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum.

“Terhadap amar putusan yang dibacakan masing-masing terdakwa dipidana dengan pidana penjara yaitu terdakwa Leo Chandra selama 15 (lima belas) tahun, terdakwa Richard Halomoan Tambunan selama seumur hidup dan terdakwa Hasiholan Samosir selama seumur hidup,” ujar Senopati.

Ia mengakatan, hingga saat ini seluruh terdakwa dalam perkara tersebut yang berjumlah 6 Terdakwa telah di putus oleh Majelis hakim pada tingkat pertama.” Dengan ini kami dari Penuntut Umum sangat menghormati atas putusan Majelis Hakim perkara a quo, sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan pikir-pikir, diketahui dari Surat tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut umum sebelumnya terhadap perkara ketiga terdakwa dimaksud yaitu dengan pidana Mati, dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025),” katanya. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Tanpa Migas Batam Tetap Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

Kepala BP Batam, Wakil Kepala BP Batam dan Deputi BP Batam saat pemaparan pertumbuhan ekonomi.…

2 jam ago
  • Kepri

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polda Kepri Ikuti Tanam Jagung Serentak Kuartal I

Polda Kepri mengikuti tanam jagung serentak untuk dukung swasembada pangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda…

23 jam ago
  • News Update

APBN Defisit hingga Rp135,7 Triliun per Februari 2026, Belanja Pemerintah Jauh Dibanding Pendapatan

Menkeu Purbaya. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan realisasi Anggaran Pendapatan…

1 hari ago
  • Olahraga

AC Milan Menangi Derbi Della Madonnina, I Rossoneri Pangkas Jarak dengan Inter

Bek sayap AC Milan Pervis Estupinan (2) merayakan keberhasilannya mencetak gol ke gawang Inter Milan…

1 hari ago
  • Kepri

Bidpropam Polda Kepri Sosialisasi QR Code Yanduan, Silahkan Laporkan Oknum Polisi Bermasalah

Suasana sosialisasi QR Code Yanduan Bidpropam Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam upaya memperkuat…

1 hari ago
  • Batam

PT Pradana Samudra Lines Nyatakan Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Korban Terbaliknya Tugboat di Tanjunguncang

Proses evakuasi korban terbaliknya tugboat di perairan Tanjung Uncang. f Istimewa TelegrapNews.com - Manajemen PT…

3 hari ago