Headline

Lima Kali Beraksi Curi Motor, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polsek Lubukbaja

Telegrapnews.com, Batam – Tim Polsek Lubukbaja berhasil menangkap seorang pria bernama Izatul Akmal (20 tahun) yang telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja pada Senin (9/12/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berkat penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan pelaku Akmal yang mengaku sudah beraksi sebanyak 5 kali,” ungkap Rangga, Jumat (13/12).

Baca juga: Kasus Premanisme di Apartemen Formosa: Lik Khai Minta Polda Kepri Usut Tuntas

Modus Pencurian Terungkap

Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja, inisial Y. Menurut Ipda M Alvin Royantara, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Akmal dan rekannya menggunakan modus mematahkan setang motor dengan kaki untuk membobol motor target, lalu mendorong motor tersebut.

“Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Tanjung Teritip pada siang hari yang sama (Senin),” ujar Alvin.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima unit motor berbagai merek, termasuk Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, dan Yamaha Vega R. Selain itu, ditemukan juga STNK dan kunci motor yang diduga hasil pencurian.

Baca juga: Sejarah! Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024, Tundukkan Brasil di Final

Pencurian Terjadi di Beberapa Wilayah

Pelaku mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan di beberapa lokasi di Kota Batam, termasuk Batuaji, Batam Kota, dan beberapa tempat di Lubukbaja. Dalam setiap aksi, Akmal selalu ditemani oleh temannya, yang saat ini masih buron.

Akibat perbuatannya, Akmal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap rekan Akmal yang menjadi DPO.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

16 menit ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

18 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

20 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

1 hari ago