Headline

Lima Kali Beraksi Curi Motor, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polsek Lubukbaja

Telegrapnews.com, Batam – Tim Polsek Lubukbaja berhasil menangkap seorang pria bernama Izatul Akmal (20 tahun) yang telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja pada Senin (9/12/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berkat penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan pelaku Akmal yang mengaku sudah beraksi sebanyak 5 kali,” ungkap Rangga, Jumat (13/12).

Baca juga: Kasus Premanisme di Apartemen Formosa: Lik Khai Minta Polda Kepri Usut Tuntas

Modus Pencurian Terungkap

Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja, inisial Y. Menurut Ipda M Alvin Royantara, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Akmal dan rekannya menggunakan modus mematahkan setang motor dengan kaki untuk membobol motor target, lalu mendorong motor tersebut.

“Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Tanjung Teritip pada siang hari yang sama (Senin),” ujar Alvin.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima unit motor berbagai merek, termasuk Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, dan Yamaha Vega R. Selain itu, ditemukan juga STNK dan kunci motor yang diduga hasil pencurian.

Baca juga: Sejarah! Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024, Tundukkan Brasil di Final

Pencurian Terjadi di Beberapa Wilayah

Pelaku mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan di beberapa lokasi di Kota Batam, termasuk Batuaji, Batam Kota, dan beberapa tempat di Lubukbaja. Dalam setiap aksi, Akmal selalu ditemani oleh temannya, yang saat ini masih buron.

Akibat perbuatannya, Akmal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap rekan Akmal yang menjadi DPO.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Batam Berduka, PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah Kepada Lima Tokoh

TelegrapNews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau menunda penyerahan Anugerah Warta Marwah (AWM)…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Ketua Lang Laut Suherman dan Dua Lainnya jadi Tersangka Kasus Bentrokan Sengketa Lahan yang Tewaskan Dua Orang di Setokok

Bentrokan dua kelompok kasus engketa lahan di Setokok Senin 14 September 2026 lalu. F. Istimewa…

10 jam ago
  • Kepri

Kapolda Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres

Kapolda Kepri pimpin Sertiba PJU. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep…

10 jam ago
  • Batam

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Bp Batam saat menguji sistem subdrain. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai…

18 jam ago
  • Kepri

Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG

Polda Riau perkuat pengawasan MBG. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Lingga

Polres Lingga, TNI dan Masyarakat Kompak Tangani Karhutla

Petugas melakukan pemadaman api. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polres Lingga bersama TNI, pemerintah daerah dan…

2 hari ago