Hukum Kriminal

Lima Pelaku Curanmor di Batam Motor Ditangkap Polisi, Uangnya Digunakan Untuk Judi dan Hiburan

Telegrapnews.com, Batam – Lima pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di berbagai lokasi di Batam berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2025, meskipun beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi mengungkapkan bahwa hasil penjualan sepeda motor curian digunakan oleh pelaku untuk menyelesaikan masalah ekonomi pribadi, serta untuk berjudi dan bersenang-senang.

“Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung, kami berhasil menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah. Beberapa pelaku lainnya masih kami buru,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Senin (3/2/2025).

Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial MH (23), SA (17), ET (23), BR (21), dan RL (20). Modus operandi yang mereka gunakan hampir serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Mereka bukan satu komplotan, namun modus pencurian yang dilakukan hampir sama,” ujar Aris.

Upaya Penangkapan

Adapun kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan pelaku MH pada Sabtu (1/2), yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio pada pertengahan September 2024 di Pelabuhan Sagulung.

MH ditangkap di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam. Pelaku lainnya, VK, masih dalam pengejaran, dengan motif pencurian untuk bermain judi slot.

Pelaku kedua, SA (17), ditangkap di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung pada Minggu (26/1). SA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di berbagai lokasi dengan cara mematahkan stang motor. Seorang rekannya yang turut terlibat masih dalam pengejaran.

Dua pelaku berikutnya, ET (23) dan BR (21), ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian di Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung. Mereka diketahui melakukan pencurian sepeda motor berdasarkan pesanan dari seorang individu bernama Mas Hand.

Kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan RL pada Minggu (26/1), yang juga menggunakan modus mematahkan stang motor untuk membawa kabur kendaraan korban. Motif RL adalah untuk mendapatkan uang guna bersenang-senang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Untuk SA yang masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan residivis, proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

7 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

7 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago