Hukum Kriminal

Lima Pelaku Curanmor di Batam Motor Ditangkap Polisi, Uangnya Digunakan Untuk Judi dan Hiburan

Telegrapnews.com, Batam – Lima pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di berbagai lokasi di Batam berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2025, meskipun beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi mengungkapkan bahwa hasil penjualan sepeda motor curian digunakan oleh pelaku untuk menyelesaikan masalah ekonomi pribadi, serta untuk berjudi dan bersenang-senang.

“Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung, kami berhasil menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah. Beberapa pelaku lainnya masih kami buru,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Senin (3/2/2025).

Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial MH (23), SA (17), ET (23), BR (21), dan RL (20). Modus operandi yang mereka gunakan hampir serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Mereka bukan satu komplotan, namun modus pencurian yang dilakukan hampir sama,” ujar Aris.

Upaya Penangkapan

Adapun kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan pelaku MH pada Sabtu (1/2), yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio pada pertengahan September 2024 di Pelabuhan Sagulung.

MH ditangkap di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam. Pelaku lainnya, VK, masih dalam pengejaran, dengan motif pencurian untuk bermain judi slot.

Pelaku kedua, SA (17), ditangkap di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung pada Minggu (26/1). SA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di berbagai lokasi dengan cara mematahkan stang motor. Seorang rekannya yang turut terlibat masih dalam pengejaran.

Dua pelaku berikutnya, ET (23) dan BR (21), ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian di Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung. Mereka diketahui melakukan pencurian sepeda motor berdasarkan pesanan dari seorang individu bernama Mas Hand.

Kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan RL pada Minggu (26/1), yang juga menggunakan modus mematahkan stang motor untuk membawa kabur kendaraan korban. Motif RL adalah untuk mendapatkan uang guna bersenang-senang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Untuk SA yang masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan residivis, proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

4 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

12 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

14 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago