Hukum Kriminal

Lima Pelaku Curanmor di Batam Motor Ditangkap Polisi, Uangnya Digunakan Untuk Judi dan Hiburan

Telegrapnews.com, Batam – Lima pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di berbagai lokasi di Batam berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2025, meskipun beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi mengungkapkan bahwa hasil penjualan sepeda motor curian digunakan oleh pelaku untuk menyelesaikan masalah ekonomi pribadi, serta untuk berjudi dan bersenang-senang.

“Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung, kami berhasil menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah. Beberapa pelaku lainnya masih kami buru,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Senin (3/2/2025).

Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial MH (23), SA (17), ET (23), BR (21), dan RL (20). Modus operandi yang mereka gunakan hampir serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Mereka bukan satu komplotan, namun modus pencurian yang dilakukan hampir sama,” ujar Aris.

Upaya Penangkapan

Adapun kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan pelaku MH pada Sabtu (1/2), yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio pada pertengahan September 2024 di Pelabuhan Sagulung.

MH ditangkap di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam. Pelaku lainnya, VK, masih dalam pengejaran, dengan motif pencurian untuk bermain judi slot.

Pelaku kedua, SA (17), ditangkap di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung pada Minggu (26/1). SA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di berbagai lokasi dengan cara mematahkan stang motor. Seorang rekannya yang turut terlibat masih dalam pengejaran.

Dua pelaku berikutnya, ET (23) dan BR (21), ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian di Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung. Mereka diketahui melakukan pencurian sepeda motor berdasarkan pesanan dari seorang individu bernama Mas Hand.

Kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan RL pada Minggu (26/1), yang juga menggunakan modus mematahkan stang motor untuk membawa kabur kendaraan korban. Motif RL adalah untuk mendapatkan uang guna bersenang-senang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Untuk SA yang masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan residivis, proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

11 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

16 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

17 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

18 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago