Hukum Kriminal

Siap-Siap…Negara Bakal Lelang Barang Bukti Super Tangker MT Arman 114 Beserta 166.975,36 Metrik Ton LCO

Telegrapnews.com, Batam – Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melelang barang bukti hasil kejahatan tindak pidana Lingkungan Hidup. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta kepada telegrapnews.com Senin (3/2/2025) membenarkan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI bersama dengan surveyor SUCOFINDO melakukan pengecekan kelapangan untuk memeriksa barang bukti berupa kapal super tangker beserta muatannya berupa 166.975,36 Metrik Ton minyak mentah ringan atau dikenal dengan Light Crude Oil (LCO).

“Benar ada pengecekan oleh Tim BPA Kejagung RI bersama SUCOFINDO untuk mengecek dan mengambil sampel dari barang bukti tersebut,” ujar Tiyan menjawab telegrapnews.com.

Ia menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait pengecekan dan pengambilan sampel dari barang bukti tersebut.

“Untuk informasi lengkapnya kita menunggu Tim BPA Kejagung dan SUCOFINDO dulu ya bang,” ujarnya.

Data yang berhasil dikumpulkan, kapal super tangker dengan spesifikasi sebagai berikut:

Nama Kapal: Arman 114
Bendera : Iran;
IMO : 9116412;
Length Overall : 330.26 meter;
Moulded Breadth : 58 meter;
Moulded Depth : 20.00 meter;
Type of Ship : Oil Tanker;
GT : 156880;
NT : 107698;
Call Sign : EPLQ7;
Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea);
Year Of Builit : 1997;
Muatan (cargo) : Light Crude Oil;
Jumlah : 166,975.36 Metrik Ton

Pengungkapan kasus ini sempat menghebohkan dunia maritim internasional ini. Diketahui, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkewarganegaraan Mesir divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera ditahan.

Kala itu vonis terhadap terdakwa tidak dihadiri terdakwa karena melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

Selain menetapkan terdakwa bersalah Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui majelis hakim yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu Saptari Tarigan, S.H., M.HUM. sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, S.H., Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota juga merampas barang bukti kapal super tangker MT Arman 114 beserta 166.975,36 Metrik Ton LCO muatannya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

5 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

14 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

16 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago