Featured

Lulus dengan IPK 3.94, Fandy Iood Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari UNISSULA

Telegrapnews.com, Semarang – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS), Dr (c) Ir. Fandy Iood, ST, M.PWK., IPM., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang dengan predikat Summa Cumlaude.

Fandy Iood menjalani sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum pada Sabtu (22/03/2025) dan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Regulasi Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi sebagai Pelaku Usaha Berbasis Nilai Keadilan” di hadapan sembilan dosen penguji.

Sidang terbuka ini dipimpin langsung oleh Rektor UNISSULA, Prof. Dr. Gunarto, SH, SE, Akt, M. Hum, dengan jajaran penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, SH, MH; Prof. Dr. Hj. Anis Mushdurohatun, SH, M. Hum; Dr. H. Jawade Hafidz, SH, MH; Dr. Hj. Elpina, SH, MH; Dr. Lathifah Hanim, SH, M. Kn; Prof. Dr. Ramon Nofrial, SH, MH; Prof. Dr. Achmad Busro, SH, M. Hum; serta Prof. Ahmed Rabie, Ph.D., yang merupakan guru besar dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Fokus Disertasi: Reformasi Regulasi Jasa Konstruksi

Disertasi Fandy Iood mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dengan menitikberatkan pada penyelesaian sengketa hukum berbasis prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali. Dalam penelitiannya, ia menegaskan bahwa aturan khusus harus lebih diutamakan dibanding aturan umum dalam penyelesaian sengketa konstruksi.

Fandy juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dan kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa konstruksi melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) untuk menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal.

Apresiasi dari Rektor UNISSULA

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Gunarto mengapresiasi pencapaian luar biasa Fandy Iood, yang berhasil lulus dengan IPK 3.94 dan meraih predikat tertinggi, Summa Cumlaude.

“Kami berharap lahirnya doktor spesialis hukum konstruksi seperti Dr. Fandy Iood dapat membawa kemajuan dalam sistem hukum konstruksi Indonesia, terutama dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujar Prof. Gunarto.

Ucapan Syukur dari Fandy Iood

Menanggapi keberhasilannya, Fandy Iood mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanannya.

“Terima kasih saya ucapkan yang setinggi-tingginya kepada Keluarga Besar Siregar, Manurung, Simarmata, Pasaribu, Para Sahabat, Teman-teman APPEKNAS, ASTAKI, DEKOPIN, HKBP, dan civitas akademika Program Doktor Ilmu Hukum UNISSULA. Jaya selalu dunia jasa konstruksi dari anak negeri untuk Indonesia,” ungkapnya.

Dengan pencapaian ini, Dr. Fandy Iood diharapkan dapat terus berkontribusi dalam reformasi hukum konstruksi di Indonesia serta memperkuat industri konstruksi nasional berbasis keadilan dan kepastian hukum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

2 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

3 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago