Hukum Kriminal

Polda Kepri Tangkap WNA Singapura yang Tinggal Ilegal di Batam Selama 10 Tahun

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit IV Unit POA (Pengawasan Orang Asing) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura. Dia telah tinggal di Kota Batam selama 10 tahun tanpa izin yang sah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/3) sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Panit V. Saat ini, WNA tersebut ditahan di Mako Polda Kepri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Intelkam Polda Kepri, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian dan laporan masyarakat yang peduli terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

“WNA asal Singapura ini telah tinggal di Batam selama 10 tahun tanpa izin yang sah. Selain itu, dokumen yang dimilikinya sudah tidak berlaku. Saat ini, dia telah kami amankan dan akan segera diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ujar Zaenal Arifin.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian serius dalam mengawasi dan menindak pelanggaran izin tinggal oleh WNA guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya Pasal 72 Ayat 1-4, yang mengatur tindakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Dengan langkah ini, Polda Kepri berharap dapat meminimalisir aktivitas ilegal WNA di Batam serta memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

17 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago