Headline

Mantan Sesmil Presiden Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Demi Jabatan Seskab

Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), TB Hasanuddin, menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mengundurkan diri dari TNI agar dapat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasanuddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang membatasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

“Bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara, tetapi anggota TNI hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian tertentu,” kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Kejutan, Prabowo Angkat Ajudan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

Hasanuddin, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa 10 lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif di antaranya adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Militer Presiden, dan beberapa lainnya.

Menurutnya, jika Mayor Teddy tetap ingin menjabat sebagai Seskab, maka ia harus mundur dari TNI. Hal ini untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau tidak mundur, maka sebaiknya revisi UU TNI dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya, seperti dikutip jpnn, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Susunan Kabinet Merah Putih: Prabowo Umumkan 53 Menteri dan 56 Wakil Menteri

Tanggapan Wakil Ketua DPR RI

Namun, pandangan ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Seskab saat ini tidak lagi setingkat menteri.

Dasco menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengubah nomenklatur sehingga Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

“Jabatan Mayor Teddy serupa dengan Sekmil (Sekretaris Militer) atau Sekpri (Sekretaris Pribadi) yang juga dapat diisi oleh perwira TNI atau Polri,” ujar Dasco di Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa jabatan yang diemban Mayor Teddy setara dengan eselon dua, yang masih memungkinkan perwira berpangkat Mayor untuk mendudukinya. “Jadi, tidak ada pelanggaran, Teddy masih bisa menjabat,” tambahnya.

Perbedaan pandangan ini menambah dinamika diskusi terkait posisi Mayor Teddy dan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam jabatan pemerintahan.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • News Update

DLH Sebut Pemeriksaan Diduga Limbah Elektronik Asal Amerika Serikat Sudah Sesuai SOP

Ilustrasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemeriksaan diduga limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat yang disebut…

18 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit

Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pelaksanaan Rekonstruksi Penganiayaan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit. F.…

20 jam ago
  • Kepri

Harlah PMII Kepri Tidak Hanya Sekadar Seremonial tapi Momentum Penguatan Kaderisasi

PMII Kepri memperingati Harlah PMII ke-66. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ketua PKC PMII Provinsi Kepulauan…

2 hari ago
  • Olahraga

Lanjutan Premier League : Arsenal Kembali ke Puncak, Liverpool Masuk 4 Besar

Pemain Arsenal melakukan selebrasi usai mencetak satu gol ke gawang Newcastle United. f istimewa TelegrapNews.com…

2 hari ago
  • Internasional

Konflik Semakin Panas, Negosiasi Amerika dan Iran Dipastikan Batal

Ilustrasi bendera Amerika Serikat, Iran dan Pakistan. F Istimewa TelegrapNews.com - Upaya terbaru untuk meredakan…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Lakukan Mutasi dan Alih Tugas Jabatan 477 Personel Polda Kepri dan Polres/ta Jajaran

Kabid Humas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com -…

4 hari ago