Headline

Mantan Sesmil Presiden Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Demi Jabatan Seskab

Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), TB Hasanuddin, menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mengundurkan diri dari TNI agar dapat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasanuddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang membatasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

“Bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara, tetapi anggota TNI hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian tertentu,” kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Kejutan, Prabowo Angkat Ajudan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

Hasanuddin, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa 10 lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif di antaranya adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Militer Presiden, dan beberapa lainnya.

Menurutnya, jika Mayor Teddy tetap ingin menjabat sebagai Seskab, maka ia harus mundur dari TNI. Hal ini untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau tidak mundur, maka sebaiknya revisi UU TNI dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya, seperti dikutip jpnn, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Susunan Kabinet Merah Putih: Prabowo Umumkan 53 Menteri dan 56 Wakil Menteri

Tanggapan Wakil Ketua DPR RI

Namun, pandangan ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Seskab saat ini tidak lagi setingkat menteri.

Dasco menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengubah nomenklatur sehingga Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

“Jabatan Mayor Teddy serupa dengan Sekmil (Sekretaris Militer) atau Sekpri (Sekretaris Pribadi) yang juga dapat diisi oleh perwira TNI atau Polri,” ujar Dasco di Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa jabatan yang diemban Mayor Teddy setara dengan eselon dua, yang masih memungkinkan perwira berpangkat Mayor untuk mendudukinya. “Jadi, tidak ada pelanggaran, Teddy masih bisa menjabat,” tambahnya.

Perbedaan pandangan ini menambah dinamika diskusi terkait posisi Mayor Teddy dan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam jabatan pemerintahan.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

8 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago