Headline

Mantan Sesmil Presiden Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Demi Jabatan Seskab

Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), TB Hasanuddin, menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mengundurkan diri dari TNI agar dapat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasanuddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang membatasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

“Bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara, tetapi anggota TNI hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian tertentu,” kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Kejutan, Prabowo Angkat Ajudan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

Hasanuddin, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa 10 lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif di antaranya adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Militer Presiden, dan beberapa lainnya.

Menurutnya, jika Mayor Teddy tetap ingin menjabat sebagai Seskab, maka ia harus mundur dari TNI. Hal ini untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau tidak mundur, maka sebaiknya revisi UU TNI dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya, seperti dikutip jpnn, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Susunan Kabinet Merah Putih: Prabowo Umumkan 53 Menteri dan 56 Wakil Menteri

Tanggapan Wakil Ketua DPR RI

Namun, pandangan ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Seskab saat ini tidak lagi setingkat menteri.

Dasco menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengubah nomenklatur sehingga Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

“Jabatan Mayor Teddy serupa dengan Sekmil (Sekretaris Militer) atau Sekpri (Sekretaris Pribadi) yang juga dapat diisi oleh perwira TNI atau Polri,” ujar Dasco di Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa jabatan yang diemban Mayor Teddy setara dengan eselon dua, yang masih memungkinkan perwira berpangkat Mayor untuk mendudukinya. “Jadi, tidak ada pelanggaran, Teddy masih bisa menjabat,” tambahnya.

Perbedaan pandangan ini menambah dinamika diskusi terkait posisi Mayor Teddy dan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam jabatan pemerintahan.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • News Update

LCM, Wakil Ketua PWI Kepri Terima Penghargaan Khusus di UKW PWI Kepri

LCM saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Deputy BP Batam Ariastuty Sirait. F. Istimewa TelegrapNews.com-…

17 jam ago
  • Batam

Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Ilustrasi Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com— BP Batam melalui Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan mencatatkan…

21 jam ago
  • Batam

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam saat menghadiri RDP dengan DPR RI. F.…

22 jam ago
  • Batam

Hadiri UKW Kepri, Kabidhumas Polda Kepri Dorong Pemberitaan Akurat dan Konstruktif

Kabidhumas saat bersama peserta UKW PWI Kepri. F. Dok PWI Kepri TelegrapNews.com - Polda Kepulauan…

23 jam ago
  • News Update

Kapolda Kepri Peringkat Dua Kompolnas Awards 2026

Kapolda Kepri menerima penghargaan sebagai juara dua di Kompolnas Award 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

1 hari ago
  • Batam

Buka Uji Kompetensi di Batam, Ketum PWI Pusat Tegaskan Standar Profesionalisme Pers

Buka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Kepri 2026 di Balairung Sari BP Batam, Ketua Umum…

2 hari ago