Headline

Mantan Sesmil Presiden Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Demi Jabatan Seskab

Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), TB Hasanuddin, menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mengundurkan diri dari TNI agar dapat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasanuddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang membatasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

“Bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara, tetapi anggota TNI hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian tertentu,” kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Kejutan, Prabowo Angkat Ajudan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

Hasanuddin, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa 10 lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif di antaranya adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Militer Presiden, dan beberapa lainnya.

Menurutnya, jika Mayor Teddy tetap ingin menjabat sebagai Seskab, maka ia harus mundur dari TNI. Hal ini untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau tidak mundur, maka sebaiknya revisi UU TNI dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya, seperti dikutip jpnn, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Susunan Kabinet Merah Putih: Prabowo Umumkan 53 Menteri dan 56 Wakil Menteri

Tanggapan Wakil Ketua DPR RI

Namun, pandangan ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Seskab saat ini tidak lagi setingkat menteri.

Dasco menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengubah nomenklatur sehingga Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

“Jabatan Mayor Teddy serupa dengan Sekmil (Sekretaris Militer) atau Sekpri (Sekretaris Pribadi) yang juga dapat diisi oleh perwira TNI atau Polri,” ujar Dasco di Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa jabatan yang diemban Mayor Teddy setara dengan eselon dua, yang masih memungkinkan perwira berpangkat Mayor untuk mendudukinya. “Jadi, tidak ada pelanggaran, Teddy masih bisa menjabat,” tambahnya.

Perbedaan pandangan ini menambah dinamika diskusi terkait posisi Mayor Teddy dan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam jabatan pemerintahan.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

5 menit ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

13 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

21 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

23 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

2 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 hari ago