More

    Mengaku sedang Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum eks Jampidsus Febria Adriansyah

    Pengacara Hotman Paris Hutapea. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyatakan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Alasannya karena sedang sakit dan akan fokus terhadap pengobatan dan perawatan.

    “Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman di Jakarta, Kamis.

    BACA JUGA:  Kapolda Riau Tegur Kasat Lantas Polresta Pekanbaru karena Kemacetan di Depan Polda Riau

    Hotman mengatakan alasan pengunduran diri tersebut lantaran ingin fokus pada kesehatannya.

    Ia mengungkapkan sedang mengalami saraf kejepit. Pada tanggal 9 Juli 2026, ia menjalani operasi di Singapura.

    Beberapa hari kemudian, ia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Padatnya pekerjaan membuatnya kembali merasakan sakit sehingga memutuskan fokus pada pengobatan.

    “Surat dokter jelas instruksinya dua minggu nggak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit,” katanya.

    BACA JUGA:  UAS Singgung Program Makan Bergizi Gratis: “Negara Harusnya Ciptakan Lapangan Kerja”

    Atas pengunduran dirinya, Hotman mengatakan Febrie Adriansyah menerima dan memaklumi. “Dia bisa memaklumi, nggak apa-apa. Dia sahabat saya ini juga memaklumi,” ujarnya.

    Terkait pengganti, Hotman mengatakan bahwa Massagus Farizi masih bertindak sebagai kuasa hukum Febrie.

    “Kan ada pengacaranya Pak Farizi, ada. Itu pensiunan jaksa senior itu, tapi memang dulu pernah kerja sama gue juga, pernah anak buah saya, dan ada tim lain,” ucapnya.

    BACA JUGA:  Ahok Sebut Mundur dari Komut Pertamina karena Beda Pilihan Politik dengan Jokowi

    Sebelumnya, pada Jumat (17/7), Hotman menyatakan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah untuk mendampingi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Agung.(*)

    Sumber: antara

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini