Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 Sertifikat SHGB Anak Usaha Agung Sedayu Group di Pagar Laut Tangerang

Telegrapnews.com, Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian sertifikat dengan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini, sekitar 50 sertifikat kami batalkan. Sisanya, Insya Allah secepatnya selesai,” ujar Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Menurut Nusron, lahan yang memiliki SHGB tersebut berada di wilayah perairan yang tergolong sebagai tanah hilang, sehingga alas hak atas lahan tersebut otomatis batal. Proses pencabutan dilakukan melalui langkah yuridis dan survei lapangan untuk memastikan keabsahan data.

Nusron menegaskan, meskipun sertifikat tersebut cacat secara yuridis dan material. Proses pencabutan menghadapi penolakan dari sejumlah pihak. Termasuk Lurah Desa Kohod, Arsin, yang mengklaim bahwa wilayah tersebut dulunya merupakan daratan sebelum abrasi.

“Tadi saya berdebat dengan Pak Lurah yang bersikeras itu dulunya empang. Tetapi kenyataannya itu wilayah laut,” jelas Nusron seperti dilansir bisnis.

Agung Sedayu Grup Membantah

Berdasarkan catatan, dari 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut, 243 di antaranya dimiliki PT IAM dan 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group yang terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, membantah bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sepenuhnya milik Agung Sedayu Group.

Menurutnya, kepemilikan SHGB PT CIS dan PT IAM hanya mencakup dua desa di Kecamatan Pakuhaji. Sedangkan pagar laut melintasi enam kecamatan.

“Pagar laut ini sudah ada sejak 2014, jauh sebelum PIK 2 dikembangkan,” tegas Muannas. Dia merujuk pada proyek properti Agung Sedayu Group.

Pencabutan sertifikat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
Nusron menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk mengembalikan fungsi wilayah perairan sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

8 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

9 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago