Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 Sertifikat SHGB Anak Usaha Agung Sedayu Group di Pagar Laut Tangerang

Telegrapnews.com, Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian sertifikat dengan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini, sekitar 50 sertifikat kami batalkan. Sisanya, Insya Allah secepatnya selesai,” ujar Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Menurut Nusron, lahan yang memiliki SHGB tersebut berada di wilayah perairan yang tergolong sebagai tanah hilang, sehingga alas hak atas lahan tersebut otomatis batal. Proses pencabutan dilakukan melalui langkah yuridis dan survei lapangan untuk memastikan keabsahan data.

Nusron menegaskan, meskipun sertifikat tersebut cacat secara yuridis dan material. Proses pencabutan menghadapi penolakan dari sejumlah pihak. Termasuk Lurah Desa Kohod, Arsin, yang mengklaim bahwa wilayah tersebut dulunya merupakan daratan sebelum abrasi.

“Tadi saya berdebat dengan Pak Lurah yang bersikeras itu dulunya empang. Tetapi kenyataannya itu wilayah laut,” jelas Nusron seperti dilansir bisnis.

Agung Sedayu Grup Membantah

Berdasarkan catatan, dari 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut, 243 di antaranya dimiliki PT IAM dan 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group yang terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, membantah bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sepenuhnya milik Agung Sedayu Group.

Menurutnya, kepemilikan SHGB PT CIS dan PT IAM hanya mencakup dua desa di Kecamatan Pakuhaji. Sedangkan pagar laut melintasi enam kecamatan.

“Pagar laut ini sudah ada sejak 2014, jauh sebelum PIK 2 dikembangkan,” tegas Muannas. Dia merujuk pada proyek properti Agung Sedayu Group.

Pencabutan sertifikat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
Nusron menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk mengembalikan fungsi wilayah perairan sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago