Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 Sertifikat SHGB Anak Usaha Agung Sedayu Group di Pagar Laut Tangerang

Telegrapnews.com, Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian sertifikat dengan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini, sekitar 50 sertifikat kami batalkan. Sisanya, Insya Allah secepatnya selesai,” ujar Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Menurut Nusron, lahan yang memiliki SHGB tersebut berada di wilayah perairan yang tergolong sebagai tanah hilang, sehingga alas hak atas lahan tersebut otomatis batal. Proses pencabutan dilakukan melalui langkah yuridis dan survei lapangan untuk memastikan keabsahan data.

Nusron menegaskan, meskipun sertifikat tersebut cacat secara yuridis dan material. Proses pencabutan menghadapi penolakan dari sejumlah pihak. Termasuk Lurah Desa Kohod, Arsin, yang mengklaim bahwa wilayah tersebut dulunya merupakan daratan sebelum abrasi.

“Tadi saya berdebat dengan Pak Lurah yang bersikeras itu dulunya empang. Tetapi kenyataannya itu wilayah laut,” jelas Nusron seperti dilansir bisnis.

Agung Sedayu Grup Membantah

Berdasarkan catatan, dari 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut, 243 di antaranya dimiliki PT IAM dan 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group yang terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, membantah bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sepenuhnya milik Agung Sedayu Group.

Menurutnya, kepemilikan SHGB PT CIS dan PT IAM hanya mencakup dua desa di Kecamatan Pakuhaji. Sedangkan pagar laut melintasi enam kecamatan.

“Pagar laut ini sudah ada sejak 2014, jauh sebelum PIK 2 dikembangkan,” tegas Muannas. Dia merujuk pada proyek properti Agung Sedayu Group.

Pencabutan sertifikat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
Nusron menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk mengembalikan fungsi wilayah perairan sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

14 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

14 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago