Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 Sertifikat SHGB Anak Usaha Agung Sedayu Group di Pagar Laut Tangerang

Telegrapnews.com, Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian sertifikat dengan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini, sekitar 50 sertifikat kami batalkan. Sisanya, Insya Allah secepatnya selesai,” ujar Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Menurut Nusron, lahan yang memiliki SHGB tersebut berada di wilayah perairan yang tergolong sebagai tanah hilang, sehingga alas hak atas lahan tersebut otomatis batal. Proses pencabutan dilakukan melalui langkah yuridis dan survei lapangan untuk memastikan keabsahan data.

Nusron menegaskan, meskipun sertifikat tersebut cacat secara yuridis dan material. Proses pencabutan menghadapi penolakan dari sejumlah pihak. Termasuk Lurah Desa Kohod, Arsin, yang mengklaim bahwa wilayah tersebut dulunya merupakan daratan sebelum abrasi.

“Tadi saya berdebat dengan Pak Lurah yang bersikeras itu dulunya empang. Tetapi kenyataannya itu wilayah laut,” jelas Nusron seperti dilansir bisnis.

Agung Sedayu Grup Membantah

Berdasarkan catatan, dari 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut, 243 di antaranya dimiliki PT IAM dan 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group yang terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, membantah bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sepenuhnya milik Agung Sedayu Group.

Menurutnya, kepemilikan SHGB PT CIS dan PT IAM hanya mencakup dua desa di Kecamatan Pakuhaji. Sedangkan pagar laut melintasi enam kecamatan.

“Pagar laut ini sudah ada sejak 2014, jauh sebelum PIK 2 dikembangkan,” tegas Muannas. Dia merujuk pada proyek properti Agung Sedayu Group.

Pencabutan sertifikat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
Nusron menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk mengembalikan fungsi wilayah perairan sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

15 menit ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

1 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

1 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

14 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

23 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

1 hari ago