Batam

MT Arman 114 dan Muatannya Di Rampas Negara

Telegrapnews- -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa pencemaran laut Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan hukuman tujuh tahun penjara dan merampas barang bukti satu unit super tangker MT Arman 114 berserta muatannya berupa minyak mentah jenis LCO 166.975 metrik ton untuk negara.

Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat JPU Karya So Immanuel dan Martin Luther dari Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan tuntutan terhadap kapten MT Arman 114 Senin 27 Mei 2024.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan dan Douglas serta Setyaningsih sebagai hakim anggota. Sidang yang digelar sore pukul 18.00 tersebut menarik perhatian sejumlah awak media, bukan tanpa alasan, sidang pembacaan tuntutan ini sangat dinanti masyarakat maritim Indonesia bahkan internasional.

Karya So Imanuel didampingi Martin Luther JPU pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan suara mantap membacakan satu persatu apa yang mendasari pihaknya sebelum menjatuhkan dakwaan yaitu keterangan dan barang bukti hasil pemeriksaan pada berkas yang ditelitinya.

“Menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa dengan hukuman 7 penjara, denda lima miliar serta barang bukti berupa kapal tangker MT Arman 114 dan muatannya 166.975 MT LCO dirampas untuk negara,” ujarnya.

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba melalu kuasa hukumnya Daniel Samosir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim mengatakan akan menjawab tuntutan JPU pada sidang berikutnya.

“Tuntutan JPU akan kami jawab dalam pleidoi kami di sidang berikutnya Yang Mulia,” ujarnya.

Sapri Tarigan, Ketua majelis hakim sebelum mengetuk pali mengatakan,” Sidang kita tutup dan akan kita lanjutkan Kamis depan,” ujarnya. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Mayoritas Kembali ke Polres, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Polri

upacara penutupan dan pelantikan perwira Polri SIP angkatan ke-55 TelegrapNews.com - Sebanyak 1.848 Perwira Polri…

21 menit ago
  • Internasional

Putin Bantah Pasok Senjata ke Iran

Presiden Rusia Vladimir Putin. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan pihaknya tidak…

2 jam ago
  • Nasional

Setelah Ditangkap KPK, Kursi Wamen Imipas Kosong dan Pemerintah Belum Memutuskan Siapa Penggantinya

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung…

24 jam ago
  • Nasional

Istana Bantah Menkeu Purbaya akan Mengundurkan Diri

Menkeu Purbaya. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada…

1 hari ago
  • Kepri

‎Polda Kepri Gelar Sidang Terbuka Menuju Rikkes II Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026

Para peserta seleksi penerimaan anggota Polri di Mapolda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Wakapolda Kepri…

1 hari ago
  • Nasional

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Sinak

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 saat melakukan patroli. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam upaya…

2 hari ago