Batam

MT Arman 114 dan Muatannya Di Rampas Negara

Telegrapnews- -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa pencemaran laut Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan hukuman tujuh tahun penjara dan merampas barang bukti satu unit super tangker MT Arman 114 berserta muatannya berupa minyak mentah jenis LCO 166.975 metrik ton untuk negara.

Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat JPU Karya So Immanuel dan Martin Luther dari Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan tuntutan terhadap kapten MT Arman 114 Senin 27 Mei 2024.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan dan Douglas serta Setyaningsih sebagai hakim anggota. Sidang yang digelar sore pukul 18.00 tersebut menarik perhatian sejumlah awak media, bukan tanpa alasan, sidang pembacaan tuntutan ini sangat dinanti masyarakat maritim Indonesia bahkan internasional.

Karya So Imanuel didampingi Martin Luther JPU pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan suara mantap membacakan satu persatu apa yang mendasari pihaknya sebelum menjatuhkan dakwaan yaitu keterangan dan barang bukti hasil pemeriksaan pada berkas yang ditelitinya.

“Menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa dengan hukuman 7 penjara, denda lima miliar serta barang bukti berupa kapal tangker MT Arman 114 dan muatannya 166.975 MT LCO dirampas untuk negara,” ujarnya.

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba melalu kuasa hukumnya Daniel Samosir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim mengatakan akan menjawab tuntutan JPU pada sidang berikutnya.

“Tuntutan JPU akan kami jawab dalam pleidoi kami di sidang berikutnya Yang Mulia,” ujarnya.

Sapri Tarigan, Ketua majelis hakim sebelum mengetuk pali mengatakan,” Sidang kita tutup dan akan kita lanjutkan Kamis depan,” ujarnya. (*)

Share

Recent Posts

  • Kepri

Wakapolda Kepri Tekankan Integritas dan Profesionalisme Personel

Wakapolda Kepri saat memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau…

10 jam ago
  • Batam

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Tik terpadu tertibkan bangunan ilegal di sei binti. F istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka mendorong…

14 jam ago
  • Batam

ISAK HARU IRINGI PELEPASAN KABAG BINKAR RO SDM POLDA KEPRI AKBP M. KHALID ZULKARNAEN, KENANG SOSOK BHAYANGKARA BERDEDIKASI TINGGI

pelepasn jenazah Kabag Binkar Ro SDM Polda Kepri. F istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau…

15 jam ago
  • Nasional

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditangkap Kejagung

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung,…

2 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Terima Audiensi Uniba, Bahas Penguatan SDM dan Program Studi Kepolisian

Kapolda Kepri bersama rombongan dari Uniba. F. Istimewa TelegrapNews.com– Polda Kepulauan Riau menerima audiensi dari…

2 hari ago
  • Nasional

Putin Kembali Undang Prabowo ke Rusia Mei dan Juli 2026

Presiden Prabowo saat bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. F . Istimewa Telegrapnews.com - Presiden…

3 hari ago