Headline

Mucikari Muda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Pelanggan Anak di Bawah Umur Terancam 5 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Yolanda, seorang mucikari muda yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 tahun dan 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu, Almaida, pria yang menggunakan jasa anak tersebut, menghadapi tuntutan lebih berat yakni 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Abdullah dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Welly Irdianto. Keduanya, Yolanda dan Almaida, meminta keringanan hukuman melalui penasihat hukum mereka, tetapi sidang pembelaan tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Suryadi, Terdakwa Yopi Yusnadi Mengaku Dendam

Usai persidangan, penasihat hukum Yolanda dari LBH Peduli Harapan Bangsa, Fransiskus dan Yudi Wijaya, menyampaikan bahwa jaksa menuntut kliennya dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, ditambah denda yang subsider dengan hukuman 3 bulan. Mereka berharap majelis hakim memberikan keringanan.

“Jaksa menuntut 1 tahun dan 6 bulan. Atas tuntutan itu, kami minta keringanan,” ujar Yudi.

Menurut mereka, Yolanda menyesali perbuatannya. Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan korban.

Penasihat hukum juga menyebutkan bahwa Yolanda masih berusia sangat muda, yaitu 19 tahun, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.

Baca juga: Pertandingan Hidup Mati: Indonesia Hadapi Bahrain dalam Laga Penting Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini

“Intinya, kami meminta keringanan kepada majelis hakim karena terdakwa menyesal. Terdakwa juga masih sangat muda,” tambah Yudi.

Di sisi lain, penasihat hukum Almaida dari LBH Suara Keadilan, Lisman Wulu, menjelaskan bahwa kliennya dituntut dengan 5 tahun penjara karena menggunakan jasa anak di bawah umur.

Baca juga: Kominfo Berantas Judi Online, Akun Katak Bhizer dengan 1,2 Juta Pengikut Diblokir

Almaida meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.

“Terdakwa mengaku tidak tahu bahwa korban di bawah umur. Atas tuntutan 5 tahun, dia meminta keringanan,” jelas Lisman.

Sidang untuk kedua terdakwa dijadwalkan kembali digelar minggu depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2, yang mengatur tentang larangan eksploitasi seksual terhadap anak.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Bintan

Konsisten Aksi Kemanusiaan, PWI Bintan Bedah Rumah Seorang Lansia Sebatang Kara

Pengurus PWI di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau saat menyerahkan kunci Rumah yang telah mereka bangun…

4 menit ago
  • Batam

Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi Dengan KBRI, IIPC Dan BNI Tokyo

Pertemuan BP Batam dengan pihak delegasi dari Jepang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP)…

59 menit ago
  • Hukum Kriminal

Ungkap 26 Perkara Narkotika dengan 26 Tersangka dan Amankan Barang Bukti 4,9 Kg Sabu dan 1.223 Ekstasi

Konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Reserse Narkoba…

9 jam ago
  • News Update

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Dewan Pers dan PWI Pusat saat melakukan pertemuan. F. Istimewa TelegrapNews.Com - Persatuan Wartawan Indonesia…

1 hari ago
  • News Update

Gelar Rakernis SDM 2026, Kapolda Kepri Tekankan Pembinaan Personel dan Peningkatan Kompetensi

Para peserta rakernis Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep…

1 hari ago
  • Batam

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra saat melakukan peninjauan lapangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Seiring…

2 hari ago