Batam

Mudik Lebaran 2025: Bea Cukai Batam Beri Kemudahan Kendaraan Berpelat FTZ ke Luar Daerah

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam, bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan roda empat berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya keluar daerah saat mudik Idul Fitri 2025.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau Completely Built Up (CBU) dengan huruf X, Z, V, atau U pada pelatnya.

“Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan roda empat berpelat FTZ,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).

Syarat Pengajuan Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ

Pemilik kendaraan yang ingin membawa mobilnya keluar Batam harus mengajukan permohonan dengan menyertakan:

✅ Lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan
✅ Foto kendaraan
✅ KTP, STNK, dan BPKB atau surat keterangan leasing (jika kendaraan masih dalam cicilan)
✅ NPWP dan SIM
✅ Penyerahan jaminan PPN yang terutang dalam bentuk tunai, berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Dispenda Kepri

Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon,” kata Evi.

Batas Waktu & Proses Pengembalian Kendaraan

🛑 Kendaraan harus kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan.
🛑 Jika melebihi batas waktu, jaminan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.

Sebelum keluar Batam, pemilik kendaraan juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat pelanggaran atau tindak pidana.

Saat kembali ke Batam, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03 sebelum masuk kembali ke kawasan FTZ.

“Setelah pemeriksaan selesai, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan. Kendaraan bisa dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum meninggalkan Batam, dengan petugas memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” pungkas Evi.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Meski sedang Konflik di Timur Tengah, Pemberangkatan Haji Sesuai Jadwal

Ilustrasi ibadah haji. f Istimewa TelegrapNews.com -Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemberangkatan…

3 jam ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Amerika Serikat Mulai Kuasai Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Presiden AS Donald Trump…

5 jam ago
  • Nasional

Polda Kepri Intensifkan Pengamanan Arus Balik di Hang Nadim, Pastikan Perjalanan Nyaman dan Kondusif

pengamanan arus balik di Bandara Hang Nadim. F istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau mengintensifkan…

7 jam ago
  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

2 hari ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

2 hari ago