Batam

Mudik Lebaran 2025: Bea Cukai Batam Beri Kemudahan Kendaraan Berpelat FTZ ke Luar Daerah

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam, bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan roda empat berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya keluar daerah saat mudik Idul Fitri 2025.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau Completely Built Up (CBU) dengan huruf X, Z, V, atau U pada pelatnya.

“Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan roda empat berpelat FTZ,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).

Syarat Pengajuan Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ

Pemilik kendaraan yang ingin membawa mobilnya keluar Batam harus mengajukan permohonan dengan menyertakan:

✅ Lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan
✅ Foto kendaraan
✅ KTP, STNK, dan BPKB atau surat keterangan leasing (jika kendaraan masih dalam cicilan)
✅ NPWP dan SIM
✅ Penyerahan jaminan PPN yang terutang dalam bentuk tunai, berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Dispenda Kepri

Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon,” kata Evi.

Batas Waktu & Proses Pengembalian Kendaraan

🛑 Kendaraan harus kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan.
🛑 Jika melebihi batas waktu, jaminan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.

Sebelum keluar Batam, pemilik kendaraan juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat pelanggaran atau tindak pidana.

Saat kembali ke Batam, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03 sebelum masuk kembali ke kawasan FTZ.

“Setelah pemeriksaan selesai, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan. Kendaraan bisa dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum meninggalkan Batam, dengan petugas memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” pungkas Evi.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

12 menit ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

22 jam ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Selundupan di Perairan Batu Besar, Temukan 3 Paket Sabu dan Ratusan Koli Barang Ilegal!

Telegrapmews.com, Batam – Aksi penyelundupan kembali digagalkan aparat Bea Cukai Batam! Sebuah kapal pengangkut barang…

1 hari ago
  • Olahraga

Taktik Gila Vanenburg Berbuah Final! Ferarri Jadi Striker, Buffon Jadi Penentu Kemenangan Timnas U-23 atas Thailand

Telegrapnews.com, Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, membuat keputusan yang bikin geleng-geleng kepala…

1 hari ago