Batam

Mudik Lebaran 2025: Bea Cukai Batam Beri Kemudahan Kendaraan Berpelat FTZ ke Luar Daerah

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam, bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan roda empat berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya keluar daerah saat mudik Idul Fitri 2025.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau Completely Built Up (CBU) dengan huruf X, Z, V, atau U pada pelatnya.

“Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan roda empat berpelat FTZ,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).

Syarat Pengajuan Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ

Pemilik kendaraan yang ingin membawa mobilnya keluar Batam harus mengajukan permohonan dengan menyertakan:

✅ Lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan
✅ Foto kendaraan
✅ KTP, STNK, dan BPKB atau surat keterangan leasing (jika kendaraan masih dalam cicilan)
✅ NPWP dan SIM
✅ Penyerahan jaminan PPN yang terutang dalam bentuk tunai, berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Dispenda Kepri

Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon,” kata Evi.

Batas Waktu & Proses Pengembalian Kendaraan

🛑 Kendaraan harus kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan.
🛑 Jika melebihi batas waktu, jaminan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.

Sebelum keluar Batam, pemilik kendaraan juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat pelanggaran atau tindak pidana.

Saat kembali ke Batam, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03 sebelum masuk kembali ke kawasan FTZ.

“Setelah pemeriksaan selesai, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan. Kendaraan bisa dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum meninggalkan Batam, dengan petugas memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” pungkas Evi.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago