Batam

Mudik Lebaran 2025: Bea Cukai Batam Beri Kemudahan Kendaraan Berpelat FTZ ke Luar Daerah

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam, bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan roda empat berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya keluar daerah saat mudik Idul Fitri 2025.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau Completely Built Up (CBU) dengan huruf X, Z, V, atau U pada pelatnya.

“Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan roda empat berpelat FTZ,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).

Syarat Pengajuan Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ

Pemilik kendaraan yang ingin membawa mobilnya keluar Batam harus mengajukan permohonan dengan menyertakan:

✅ Lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan
✅ Foto kendaraan
✅ KTP, STNK, dan BPKB atau surat keterangan leasing (jika kendaraan masih dalam cicilan)
✅ NPWP dan SIM
✅ Penyerahan jaminan PPN yang terutang dalam bentuk tunai, berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Dispenda Kepri

Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon,” kata Evi.

Batas Waktu & Proses Pengembalian Kendaraan

🛑 Kendaraan harus kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan.
🛑 Jika melebihi batas waktu, jaminan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.

Sebelum keluar Batam, pemilik kendaraan juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat pelanggaran atau tindak pidana.

Saat kembali ke Batam, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03 sebelum masuk kembali ke kawasan FTZ.

“Setelah pemeriksaan selesai, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan. Kendaraan bisa dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum meninggalkan Batam, dengan petugas memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” pungkas Evi.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

5 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

6 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

2 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

5 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

1 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago