Headline

Muhammad Fahyumi Gugat Polda Kepri, Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sesuai Prosedur

Telegrapnews.com, Batam – Muhammad Fahyumi resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri Batam. Tim kuasa hukum menilai penangkapan dan penahanan terhadap Fahyumi cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Hari ini kami telah mengajukan permohonan praperadilan secara resmi dan telah diterima serta terdaftar di Pengadilan Negeri Batam,” kata kuasa hukum Fahyumi, dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2025).

Menurutnya, surat kuasa terbaru untuk menangani perkara ini juga telah disahkan. Gugatan ini diajukan karena tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya.

“Mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan, tidak disertai surat tugas dari pimpinan atau penetapan dari pengadilan. Ini sangat bertentangan dengan hukum acara,” tegas Yanwar Nahak, rekan kuasa hukum Fahyumi.

Tim hukum juga menilai langkah Polda Kepri terlalu represif terhadap seorang pengusaha yang hanya tersandung persoalan administrasi perizinan.

“Ini bukan tindakan pidana, hanya soal perizinan. Seharusnya bisa diselesaikan secara persuasif, bukan dengan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Mereka menilai penegakan hukum seperti ini justru menghambat roda perekonomian dan menekan pengusaha yang selama ini memberikan kontribusi terhadap devisa negara.

Tangkap Tangan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Tak hanya itu, mereka menyebut penangkapan yang disebut dalam kondisi “tangkap tangan” juga tidak sesuai fakta di lapangan.

“Faktanya, kapal dalam posisi parkir dan tidak sedang melakukan aktivitas ilegal. Tidak ada kerusakan lingkungan, tidak ada kerugian pihak lain,” tegasnya.

Dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, tim hukum berharap majelis hakim dapat menguji sah tidaknya proses penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap Muhammad Fahyumi.

“Konstitusi memberi ruang bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum. Maka hari ini kami ambil sikap, mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik,” imbuhnya.

Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan sistem hakim tunggal. Proses ini diperkirakan akan dimulai pekan depan dan berlangsung selama tujuh hari kerja.

Fahyumi saat ini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari dan masa penahanannya telah diperpanjang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terkait pengangkutan minyak ilegal. Namun pihak kuasa hukum membantah tudingan itu.

“Itu bukan minyak sebagaimana dituduhkan. Kami ingin menguji semua tindakan hukum ini melalui jalur praperadilan,” pungkasnya.

Penulis : Wawan Septian

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

3 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

11 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

13 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago