Headline

Muhammad Fahyumi Gugat Polda Kepri, Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sesuai Prosedur

Telegrapnews.com, Batam – Muhammad Fahyumi resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri Batam. Tim kuasa hukum menilai penangkapan dan penahanan terhadap Fahyumi cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Hari ini kami telah mengajukan permohonan praperadilan secara resmi dan telah diterima serta terdaftar di Pengadilan Negeri Batam,” kata kuasa hukum Fahyumi, dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2025).

Menurutnya, surat kuasa terbaru untuk menangani perkara ini juga telah disahkan. Gugatan ini diajukan karena tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya.

“Mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan, tidak disertai surat tugas dari pimpinan atau penetapan dari pengadilan. Ini sangat bertentangan dengan hukum acara,” tegas Yanwar Nahak, rekan kuasa hukum Fahyumi.

Tim hukum juga menilai langkah Polda Kepri terlalu represif terhadap seorang pengusaha yang hanya tersandung persoalan administrasi perizinan.

“Ini bukan tindakan pidana, hanya soal perizinan. Seharusnya bisa diselesaikan secara persuasif, bukan dengan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Mereka menilai penegakan hukum seperti ini justru menghambat roda perekonomian dan menekan pengusaha yang selama ini memberikan kontribusi terhadap devisa negara.

Tangkap Tangan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Tak hanya itu, mereka menyebut penangkapan yang disebut dalam kondisi “tangkap tangan” juga tidak sesuai fakta di lapangan.

“Faktanya, kapal dalam posisi parkir dan tidak sedang melakukan aktivitas ilegal. Tidak ada kerusakan lingkungan, tidak ada kerugian pihak lain,” tegasnya.

Dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, tim hukum berharap majelis hakim dapat menguji sah tidaknya proses penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap Muhammad Fahyumi.

“Konstitusi memberi ruang bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum. Maka hari ini kami ambil sikap, mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik,” imbuhnya.

Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan sistem hakim tunggal. Proses ini diperkirakan akan dimulai pekan depan dan berlangsung selama tujuh hari kerja.

Fahyumi saat ini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari dan masa penahanannya telah diperpanjang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terkait pengangkutan minyak ilegal. Namun pihak kuasa hukum membantah tudingan itu.

“Itu bukan minyak sebagaimana dituduhkan. Kami ingin menguji semua tindakan hukum ini melalui jalur praperadilan,” pungkasnya.

Penulis : Wawan Septian

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

18 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

20 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

23 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

2 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

2 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

3 hari ago