Nasional

Nadiem Makarim Soroti Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar, Sebut Tidak akan Sanggup Ganti dan akan Banding dan Lapor KY

Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara menyoroti penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Nadiem menegaskan dirinya tidak mempunyai uang sebesar itu untuk membayarkan uang pengganti. “Saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu,” kata Nadiem usai menjalani sidang vonis di PN Jakpus, Selasa (30/6) kemarin.

Ia menegaskan dana itu tidak pernah menjadi miliknya maupun masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, laporan harta kekayaan yang disampaikan saat mengakhiri masa jabatannya membuktikan dirinya tidak memiliki aset sebesar nilai yang disebutkan dalam putusan.

Ia juga mengklaim dokumen serta keterangan saksi di persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Ia menegaskan uang itu merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara Chromebook.

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.

Meski demikian, putusan itu tidak bulat. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurutnya, hakim tersebut berani menyampaikan penilaian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. “Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” ujar Nadiem.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan tidak puas terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pembela diabaikan dalam proses pengambilan putusan.

“Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut.

Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” cetusnya.

Ia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Bahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) serta menempuh langkah hukum terkait dugaan obstruction of justice.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pemerintahan. Khususnya bagi kalangan profesional atau pelaku usaha yang dipercaya menduduki jabatan menteri.

“Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini.

Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat,” pungkasnya.(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri Grebek “Kasino Liar” Diduga Milik Akau, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita

Akau yang disebut pemilik Nagoya Game Zone. F. Chat gpt TelegrapNews.com- Direktorat Tindak Pidana Umum…

5 jam ago
  • Nasional

Hari Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Ilustrasi udara Kota Jakarta. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi…

9 jam ago
  • Ekonomi

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun

Ilustrasi Investasi di Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik…

10 jam ago
  • Batam

Batam Darurat Narkoba! dari Pabrik di Ruko Hingga Brankas Ekstasi HH Club, Ade Erfil Manurung: Negara Tak Boleh Kalah oleh Sindikat

Ade Erfil Manurung. F. Istimewa Telegrapnews.com- Status darurat peredaran narkotika kini disematkan untuk Kota Batam.…

12 jam ago
  • Olahraga

Timnas Indonesia Legend Turun ke Batam, Hidupkan Ghirah Sepak Bola dari Grassroots Hingga Internasional

TelegrapNews.com - Geliat sepak bola Batam kembali mendapat energi baru. Setelah sukses menggelar Batam International…

1 hari ago
  • Batam

Pengurusan IKD di Kecamatan Meningkat, Minimal 60 Orang per Hari

Warga yang hendak mengurus IKD di Kecamatan Batuaji pada Jumat (14/8/2026). F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com- Antuasias…

1 hari ago