Nasional

Nadiem Makarim Soroti Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar, Sebut Tidak akan Sanggup Ganti dan akan Banding dan Lapor KY

Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara menyoroti penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Nadiem menegaskan dirinya tidak mempunyai uang sebesar itu untuk membayarkan uang pengganti. “Saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu,” kata Nadiem usai menjalani sidang vonis di PN Jakpus, Selasa (30/6) kemarin.

Ia menegaskan dana itu tidak pernah menjadi miliknya maupun masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, laporan harta kekayaan yang disampaikan saat mengakhiri masa jabatannya membuktikan dirinya tidak memiliki aset sebesar nilai yang disebutkan dalam putusan.

Ia juga mengklaim dokumen serta keterangan saksi di persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Ia menegaskan uang itu merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara Chromebook.

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.

Meski demikian, putusan itu tidak bulat. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurutnya, hakim tersebut berani menyampaikan penilaian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. “Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” ujar Nadiem.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan tidak puas terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pembela diabaikan dalam proses pengambilan putusan.

“Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut.

Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” cetusnya.

Ia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Bahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) serta menempuh langkah hukum terkait dugaan obstruction of justice.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pemerintahan. Khususnya bagi kalangan profesional atau pelaku usaha yang dipercaya menduduki jabatan menteri.

“Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini.

Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat,” pungkasnya.(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Batam

PWI Kepri Dukung Tujuh Program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri mendukung tujuh…

3 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Bernilai Sekitar Rp30 Miliar

Mesin kapal yang diamankan Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)…

18 jam ago
  • Nasional

Kapolri Listyo Diganti, Diangkat jadi Kepala Staff Kepresidenan

Jenderal Listyo Sigit. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Listyo Sigit…

18 jam ago
  • Nasional

Nakhoda Ditetapkan jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal KM Virgo Transport 8 yang Mengangkut 243 Penumpang

Petugas mengevakuasi korban tenggelam kapal KM Virgo Transport 8. F. Istimewa TelegrapNews.com -Tenggelamnnya kapal motor…

24 jam ago
  • Hukum Kriminal

Narkotika 490 Gram Hendak Diselundupkan ke Jakarta via Bandara Hang Nadim

Tiga tersangka diamankan Bea Cukai saat hendak menyelundupkan narkotika ke Jakarta via Bandara Hang Nadim.…

1 hari ago
  • Batam

Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia

Karyawan PT Ghim Li foto bersama dengan personel Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda…

1 hari ago