More

    Nakhoda Ditetapkan jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal KM Virgo Transport 8 yang Mengangkut 243 Penumpang

    Petugas mengevakuasi korban tenggelam kapal KM Virgo Transport 8. F. Istimewa

    TelegrapNews.com -Tenggelamnnya kapal motor (KM) Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 orang penumpang menemui babak baru. Dimana Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri sudah menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Virgo Transport 8 sebagai tersangka.

    “Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu.

    Kukuh mengatakan bahwa AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

    BACA JUGA:  Gaji Naik? Ini Bocoran Uang Makan PNS 2025! Ada yang Dapat Rp41 Ribu per Hari, Tapi Hati-Hati Bisa Hangus Kalau Absen!

    Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Terkait detail pidana yang menjerat AY, Kukuh masih belum bisa membeberkannya.

    Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya

    “Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.

    Diketahui, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).

    BACA JUGA:  Hadir di Kongres PWI 2025, Andi Gino Hanya sebagai Peserta Tanpa Suara, Hak Suara PWI Kepri Milik Saibansyah

    Adapun penanganan perkara tenggelamnya kapal tersebut dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan ini bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.

    Dalam penanganan perkara ini, kata dia, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

    BACA JUGA:  HNSI Pekanbaru Gelar Makan Siang Bergizi Gratis untuk Anak Nelayan di SDN 016 Okura

    Pihak yang diperiksa diantaranya nakhoda, ABK yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

    “Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.(*)

    sumber: antara

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini