Headline

Netanyahu dan Gallant Jadi Buronan Internasional, 124 Negara Siap Menangkap

Telegrapnews.com, Batam – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant resmi menjadi buronan internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis (21/11/2024).

Surat tersebut menuduh keduanya terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza, Palestina.

Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC, keputusan ini tetap memiliki konsekuensi internasional.

Baca juga:ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant atas Kejahatan Perang Gaza

Sebanyak 124 negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya memasuki wilayah mereka.

Menurut pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab, keputusan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum internasional.

“Hukum berlaku atas dasar bahwa orang akan mematuhinya. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti melanggar hukum itu sendiri,” ujarnya.

Keputusan ICC juga mendapat perhatian dari negara-negara sekutu Israel, termasuk anggota Uni Eropa, yang telah menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum internasional.

Baca juga: Kembali Komandan Israel Tewas dalam Serangan di Gaza, Daftar Korban Terus Bertambah

Negara-negara yang Siap Menangkap

Berikut adalah beberapa negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap:

Eropa: Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Swedia, Norwegia, dan lainnya.
Asia-Pasifik: Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru.
Afrika: Afrika Selatan, Ghana, Kenya, dan banyak lagi.
Amerika: Kanada, Brasil, Argentina, dan Meksiko.

Sementara itu, Netanyahu dan Gallant telah menyatakan penolakan mereka terhadap surat perintah ini dan tidak berniat menyerahkan diri.

Namun, keputusan ini memberikan tekanan baru dalam konflik Israel-Palestina dan menjadi ujian besar bagi ICC dalam menegakkan hukum internasional.

Dengan surat perintah ini, perjalanan internasional bagi Netanyahu dan Gallant menjadi semakin terbatas. Sebagai buronan internasional, mereka berisiko ditangkap di negara-negara yang tergabung dalam ICC.

Sumber: msn, kompas
Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

12 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

13 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago