Telegrapnews.com, Batam – Dugaan kekerasan brutal terjadi saat penggusuran rumah di kawasan Tanjung Banon, Pulau Rempang, Selasa (8/7/2025). Seorang warga lanjut usia bernama Nur Suarni (65) diduga diseret paksa oleh petugas gabungan hingga mengalami trauma dan luka serius di tulang belakangnya.
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang langsung mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menyebutnya sebagai perampasan kemerdekaan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hukum pidana.
Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menegaskan, “BP Batam telah bertindak tidak manusiawi. Dari mana wewenang mereka menyeret warga tanpa persetujuan? Ini pelanggaran berat!”

Awal Tragedi
Insiden bermula saat 600 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam menggusur rumah warga di lokasi tersebut. Nur Suarni, yang berada di lokasi, diduga diseret paksa ke dalam mobil petugas dan disekap hingga pingsan sebelum diturunkan di hunian sementara.
Hasil rontgen menunjukkan tulang belakangnya bergeser, sementara tubuhnya penuh lebam akibat perlakuan kasar tersebut. Tim Solidaritas menilai tindakan itu melanggar KUHP, termasuk pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan.
Kapolresta Barelang Bantah Halangi Laporan
Selain itu, pihak kepolisian dikritik karena diduga menghalangi akses keadilan korban dengan menolak laporan keluarga dan menyarankan mengadu ke Tim Terpadu BP Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membantah tudingan itu dan menegaskan laporan tetap diproses sesuai prosedur hukum.
Dari sisi lingkungan dan hak masyarakat adat, penggusuran di Rempang dianggap memperpanjang konflik agraria dan mengancam mata pencaharian warga.
WALHI Riau dan aktivis menyoroti pendekatan proyek Rempang Eco-City yang dianggap lebih mengutamakan investasi asing daripada perlindungan hak warga.
Proyek senilai triliunan rupiah yang melibatkan perusahaan Tiongkok, Xinyi Group, ini disebut “mengorbankan” warga demi kepentingan ekonomi dan investasi.
Tim Solidaritas mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, meminta Ombudsman RI mengusut maladministrasi penggusuran, serta mengimbau DPR RI untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pembubaran BP Batam.
Sementara itu, BP Batam mengklaim penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur, dengan melibatkan 600 petugas dari berbagai instansi.
Bantahan BP Batam
Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taufan, menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur dan rumah untuk masyarakat menjadi prioritas, meski proses penggusuran menimbulkan kontroversi.
Editor: dr