Ekonomi

OJK Catat Bahwa Jumlah Investor Kripto di Indonesia 19,56 juta Konsumen

Ilustrasi Crypto. F ist

telegrapnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga November 2025 mencapai 19,56 juta konsumen.

Jumlah tersebut naik 2,5 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor.

“Terkait dengan perkembangan aktivitas untuk aset kripto di Indonesia per November 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta konsumen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat dilansir dari antara.

Menurut dia, tren investor kripto di Tanah Air masih mengalami peningkatan.

Sementara itu, dari sisi nilai transaksi, otoritas mencatat adanya penurunan secara bulanan pada akhir tahun. Hal itu tercermin dari nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp 37,23 triliun.

Meski demikian, secara akumulatif sepanjang tahun 2025 nilai transaksi aset kripto tetap tercatat tinggi.

“Sehingga secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp482,23 triliun,” ujar dia.

Adapun seiring perkembangan tersebut, Hasan mengatakan OJK memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi sektor keuangan.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Dari sisi penegakan kepatuhan, OJK melaporkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025 telah dikenakan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi. Tampak Sekdaprov Banten dan Panitia…

16 jam ago
  • Hukum Kriminal

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam KembaliTindak Upaya Penyelundupan Sejumlah Barang Kiriman

Kapal yang diamankan Bea Cukai karena diduga membawa barang selundupan dari Batam ke Pulau Bintan.…

17 jam ago
  • Gaya Hidup

Ini Dia Pertanda Kamu Lebih Maju Secara Finansial Dibanding Orang-Orang Seusiamu

Ilustrasi orang yang keuangannya berkecukupan. f.shutterstock telegrapnews.com - Tidak semua orang seusia kita berada pada…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Jiwasraya

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata. f dok antara telegrapnews.com - Pengadilan…

2 hari ago
  • News Update

Pemerintah Berniat Pasang Verifikasi Kamera untuk Pemain Roblox, Cegah Ekstrimisme via Game Online

Kepala BNPT Eddy Hartono.f istimewa batampos - Sebaran paham ekstrimisme di kalangan anak-anak dan remaja…

2 hari ago
  • Batam

Penerimaan Negara Rp 938,79 miliar, Kinerja Bea Cukai Batam 2025 Tunjukkan Tren Positif di Penerimaan, Pelayanan, dan Pengawasan

Telegrapnews.com - Bea Cukai Batam mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 melalui penguatan penerimaan negara,…

3 hari ago