Ekonomi

OJK Catat Bahwa Jumlah Investor Kripto di Indonesia 19,56 juta Konsumen

Ilustrasi Crypto. F ist

telegrapnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga November 2025 mencapai 19,56 juta konsumen.

Jumlah tersebut naik 2,5 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor.

“Terkait dengan perkembangan aktivitas untuk aset kripto di Indonesia per November 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta konsumen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat dilansir dari antara.

Menurut dia, tren investor kripto di Tanah Air masih mengalami peningkatan.

Sementara itu, dari sisi nilai transaksi, otoritas mencatat adanya penurunan secara bulanan pada akhir tahun. Hal itu tercermin dari nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp 37,23 triliun.

Meski demikian, secara akumulatif sepanjang tahun 2025 nilai transaksi aset kripto tetap tercatat tinggi.

“Sehingga secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp482,23 triliun,” ujar dia.

Adapun seiring perkembangan tersebut, Hasan mengatakan OJK memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi sektor keuangan.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Dari sisi penegakan kepatuhan, OJK melaporkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025 telah dikenakan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Istana Elysee, Paris, Prancis, Kamis…

15 jam ago
  • Internasional

AS, Meksiko, Kanada perketat aturan terkait Ebola Jelang Piala Dunia

Penampakan Stadion Azteca dari udara, tempat pembukaan Piala Dunia FIFA 2026 di Mexico City, ibu…

20 jam ago
  • Ekonomi

Rupiah Menguat Seiring Kesepakatan Gencatan Senjata Baru AS- Iran

Ilustrasi mata uang rupiah menguat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi…

21 jam ago
  • Internasional

Sehari 56 Tewas dalam Serang Israel ke Lebanon

Kobaran api terlihat usai serang Israel ke Lebanon beberapa waktu lalu. f. Istimewa TelegrapNews.com -…

2 hari ago
  • Batam

Polda Kepri Sholat Idul Adha di di Masjid Al-Halim

Kapolda Kepri bersama jajaran Polda Kepri sholat berjamaah. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka memperingati…

2 hari ago
  • Nasional

Wow Ngeri… Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia

Ilustrasi Kualitas udara jakarta sangat buruk. F. Istimewa Telegrapnews.com - Berdasarkan data situs pemantau kualitas…

3 hari ago