Ekonomi

OJK Catat Bahwa Jumlah Investor Kripto di Indonesia 19,56 juta Konsumen

Ilustrasi Crypto. F ist

telegrapnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga November 2025 mencapai 19,56 juta konsumen.

Jumlah tersebut naik 2,5 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor.

“Terkait dengan perkembangan aktivitas untuk aset kripto di Indonesia per November 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta konsumen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat dilansir dari antara.

Menurut dia, tren investor kripto di Tanah Air masih mengalami peningkatan.

Sementara itu, dari sisi nilai transaksi, otoritas mencatat adanya penurunan secara bulanan pada akhir tahun. Hal itu tercermin dari nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp 37,23 triliun.

Meski demikian, secara akumulatif sepanjang tahun 2025 nilai transaksi aset kripto tetap tercatat tinggi.

“Sehingga secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp482,23 triliun,” ujar dia.

Adapun seiring perkembangan tersebut, Hasan mengatakan OJK memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi sektor keuangan.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Dari sisi penegakan kepatuhan, OJK melaporkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025 telah dikenakan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Amerika Serikat- Indonesia Sepakat Tingkatkan Kerjasama di Bidang Militer

Ilustrasi bendera Amerika Serikat dan Indonesia. F freepik TelegrapNews.com - Menteri Perang Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago
  • Batam

Ditlantas Polda Kepri Edukasi Siswa Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

Petugas ke sekolah mengedukasi siswa keselamatan berlalu lintas. F. Istimewa TelegrapNews.com - Direktorat Lalu Lintas…

12 jam ago
  • Batam

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Amsakar Achmad terima kunjungan Sespimti. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menerima…

12 jam ago
  • Batam

Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Chandra Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

Li Claudia Candra. F. istimewa TelepegrapNews.com - Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra,…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika periode 12 Februari-7 April, Amankan 58 Tersangka

Barang bukti narkotika yang diamankan Polda Kepri periode 12 Januari sampai 7 April. f. Istimewa…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Ancaman Penjara Tinggi, Kerugian Negara Rp23 Miliar, Dju Seng si “Terdakwa Sakti” di PN Batam Tak Kunjung Ditahan

Ilustrasi perusakan hutan. f istmewa TelegrapNews.com - Direktur PT Tunas Makmur Sukses (TMS) dan Direktur…

2 hari ago