Batam

Ombudsman Kepri Soroti Proyek Reklamasi Bermasalah di Batam, Tekankan Pengawasan Ketat

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti sejumlah proyek reklamasi di Batam yang diduga bermasalah, khususnya di Kampung Tua Panau, Kabil, dan Bengkong. Proyek-proyek ini dianggap berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar, yang mengundang perhatian serius dari lembaga tersebut.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar reklamasi tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ia mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri yang telah menyegel lahan reklamasi milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Nongsa, karena belum mengantongi izin lingkungan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari penyegelan tersebut.

“Ke depan, pengawasan harus lebih diperketat agar reklamasi tidak merusak ekosistem. Jika sudah ada indikasi kerusakan lingkungan, kepolisian seharusnya bisa bertindak. Ada ancaman pidana bagi pelanggaran usaha yang bisa memberikan efek jera,” tegas Lagat dalam keterangannya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti proyek reklamasi yang dilakukan PT Batamas di Bengkong. Proyek ini dituding menyebabkan abrasi dan penyempitan alur sungai, yang berisiko mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

Metode Reklamasi Tidak Standar

Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dan berjanji akan mengembalikan kondisi sungai ke bentuk semula, Lagat menilai metode reklamasi yang dilakukan tidak sesuai standar. Akibatnya, terjadi erosi dan pendangkalan yang memperparah kondisi lingkungan.

“Jika kepolisian memiliki goodwill, mereka seharusnya bisa menyelidiki hal ini sebagai pelanggaran terhadap lingkungan. Dugaan awal sudah terpenuhi ada abrasi, kerusakan lingkungan, dan aktivitas reklamasi yang berpotensi dilakukan tanpa izin yang sah,” jelas Lagat.

Lagat juga menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan akibat reklamasi bisa berujung pada proses hukum. Selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Gakkum KLHK, kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana lingkungan.

“Bisa jadi perusahaan memiliki izin, tapi mereka melampaui batas lokasi atau menerapkan metode reklamasi yang tidak benar. Ini yang harus diselidiki lebih lanjut. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah,” tambahnya.

Ombudsman Kepri menekankan bahwa langkah konkret dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Gaya Hidup

Soda Kue dan Garam Bisa Hilangkan Bau Kaki, Begini Cara Pembuatannya

Ilustrasi merendam kaki dengan garam dan soda kue. f Istimewa telegrapnews.com - Meskipun menjaga kaki…

21 jam ago
  • Internasional

Gelombang Protes Meluas di Iran, Pemerintah Sampai Mematikan Internet Nasional

Demonstrasi semakin meluas di Iran. (West Asia News Agency via Reuters) telegrapnews.com - Aksi demonstrasi…

21 jam ago
  • Nasional

KPK Menangkap Delapan Orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

telegrapnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di…

22 jam ago
  • Nasional

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi. Tampak Sekdaprov Banten dan Panitia…

2 hari ago
  • Ekonomi

OJK Catat Bahwa Jumlah Investor Kripto di Indonesia 19,56 juta Konsumen

Ilustrasi Crypto. F ist telegrapnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam KembaliTindak Upaya Penyelundupan Sejumlah Barang Kiriman

Kapal yang diamankan Bea Cukai karena diduga membawa barang selundupan dari Batam ke Pulau Bintan.…

2 hari ago