Batam

Ombudsman RI Bongkar Maladministrasi BP Batam dalam Kasus Lahan Sei Nayon

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berhasil menyelesaikan konflik agraria di lahan Sei Nayon, Batam, pada Jumat (7/2/2025). Konflik ini melibatkan warga permukiman yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1995 dan lima perusahaan pengembang yang menerima alokasi lahan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Hasil pemeriksaan Ombudsman mengungkap adanya maladministrasi oleh BP Batam. BP Batam dinilai tidak melakukan evaluasi terhadap lima perusahaan pengembang yang telah diberikan alokasi lahan. Ke lima pengembang adalah PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata, PT. Semoga Sukses, dan PT. Citra Mitra Graha.

Empat perusahaan pertama terbukti wanprestasi karena tidak memanfaatkan lahan yang dialokasikan. Sementara PT. Citra Mitra Graha sudah memiliki sertifikat HGB dan mulai membangun.

Sekitar 1.500 jiwa yang telah tinggal di Sei Nayon mendirikan rumah permanen lengkap dengan fasilitas umum seperti masjid, mushola, dan posyandu yang dibangun dengan dana dari pemerintah Kota Batam.

Sebelumnya, permohonan warga untuk mendapatkan alokasi lahan ditolak oleh BP Batam dengan alasan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Ironisnya, BP Batam justru mengalokasikan lahan tersebut kepada perusahaan pengembang pada periode 2003 hingga 2006.

Pakar pertanahan, Prof. Maria S.W. Sumardjono, mengkritik kurangnya ketelitian BP Batam dalam menerbitkan alokasi lahan kepada ke lima perusahaan tersebut.

Ombudsman kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan. Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan pemberian lahan pengganti jika memungkinkan.

Untuk PT. Citra Mitra Graha, Ombudsman menyarankan fasilitasi pemberian ganti rugi antara warga dan perusahaan. Atau jika itu tidak tercapai, pemberian ganti rugi kepada warga oleh BP Batam.

BP Batam telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan membatalkan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang terbukti wanprestasi. Namun, hingga saat ini, upaya mediasi antara PT. Citra Mitra Graha dan warga belum membuahkan kesepakatan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

1 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

1 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

1 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

1 hari ago
  • Headline

Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…

1 hari ago