Batam

Ombudsman RI Bongkar Maladministrasi BP Batam dalam Kasus Lahan Sei Nayon

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berhasil menyelesaikan konflik agraria di lahan Sei Nayon, Batam, pada Jumat (7/2/2025). Konflik ini melibatkan warga permukiman yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1995 dan lima perusahaan pengembang yang menerima alokasi lahan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Hasil pemeriksaan Ombudsman mengungkap adanya maladministrasi oleh BP Batam. BP Batam dinilai tidak melakukan evaluasi terhadap lima perusahaan pengembang yang telah diberikan alokasi lahan. Ke lima pengembang adalah PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata, PT. Semoga Sukses, dan PT. Citra Mitra Graha.

Empat perusahaan pertama terbukti wanprestasi karena tidak memanfaatkan lahan yang dialokasikan. Sementara PT. Citra Mitra Graha sudah memiliki sertifikat HGB dan mulai membangun.

Sekitar 1.500 jiwa yang telah tinggal di Sei Nayon mendirikan rumah permanen lengkap dengan fasilitas umum seperti masjid, mushola, dan posyandu yang dibangun dengan dana dari pemerintah Kota Batam.

Sebelumnya, permohonan warga untuk mendapatkan alokasi lahan ditolak oleh BP Batam dengan alasan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Ironisnya, BP Batam justru mengalokasikan lahan tersebut kepada perusahaan pengembang pada periode 2003 hingga 2006.

Pakar pertanahan, Prof. Maria S.W. Sumardjono, mengkritik kurangnya ketelitian BP Batam dalam menerbitkan alokasi lahan kepada ke lima perusahaan tersebut.

Ombudsman kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan. Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan pemberian lahan pengganti jika memungkinkan.

Untuk PT. Citra Mitra Graha, Ombudsman menyarankan fasilitasi pemberian ganti rugi antara warga dan perusahaan. Atau jika itu tidak tercapai, pemberian ganti rugi kepada warga oleh BP Batam.

BP Batam telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan membatalkan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang terbukti wanprestasi. Namun, hingga saat ini, upaya mediasi antara PT. Citra Mitra Graha dan warga belum membuahkan kesepakatan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Anggaran BP Batam 2027 sebesar Rp2,44 Triliun, Fokus Pengembangan Investasi Inklusif dan Kawasan

Amsakar Achmad Dan Li Claudia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyampaikan…

3 jam ago
  • Batam

Terkenal Baik dan Rendah Hati, Warga dan Anggotanya Sedih saat Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dimutasi

Kombes Pol Eddwi Kuniyanto saat berbincang dan membeli dagangan warga. F. Istimewa TelegrapNews.com- Sosok Kombes…

4 jam ago
  • Batam

Amsakar dan Li Claudia Minta Maaf, Pastikan Pemulihan Air Muka Kuning Dikawal hingga Normal

Perbaikan pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pekerjaan…

4 jam ago
  • Nasional

Usai Grebek Planet Group Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Dimutasi, Naik Pangkat jadi Perwira Tinggi Bintang Dua

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. F. Istimewa TelegrapNews.com - Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjadi…

23 jam ago
  • Hukum Kriminal

Motif Sakit Hati, ART Aniaya Majikan hingga Meninggal di Rooftop Rumah di Jodoh

Ilustrasi meninggal dunia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku…

24 jam ago
  • Nasional

Pengasuh Ponpes Tebuireng, Gus Kikin Terpilih jadi Ketua PBNU Periode 2026-2031

Gus Kikin terpilih menjadi ketua PBNU. F. dok antara TelegrapNews.com - Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng,…

24 jam ago