Hukum Kriminal

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, 10,9 Kg Sabu Diamankan

Telegrapnews.com, Batam – Tim Gabungan Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 10.955 gram methamphetamine (sabu) serta menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penindakan di Bandara Hang Nadim

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, terhadap pasangan RD (28) dan AM (24) yang mencoba menyelundupkan sabu dengan modus menyembunyikannya dalam barang bawaan.

Petugas Bea Cukai dan AVSEC menemukan empat bungkusan mencurigakan dalam koper milik keduanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Posko Bea Cukai, ditemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 2.240 gram yang disembunyikan di antara lipatan celana jeans dalam koper mereka.

Kedua pelaku mengaku hendak membawa barang haram tersebut ke Kendari melalui rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari menggunakan maskapai Citilink.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Pelaku AM juga mengaku diajak jadi kurir oleh temannya SASA. SASA dalam pengakuannya ke AM pernah menyelundupkan sabu ke Kendari dengan upah Rp 40 juta.

Sementara RD, mengaku pertama kali jadi kurir karena dirayu pacar AM. Dia juga tergiur dengan imbalan sebesar Rp 50 juta.

Penggerebekan di Hotel Kawasan Jodoh

Para pelaku sindikat narkoba Batam yang berhasil diamankan (dok bc batam)

Berdasarkan petunjuk dari RD dan AM, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, segera membentuk Tim Gabungan dan mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim tiba di hotel dan berhasil mengamankan AWI (25) dan RE (22) tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di lima kamar hotel yang digunakan oleh jaringan tersebut, petugas menemukan 27 bungkus plastik berisi sabu seberat 7.560 gram. Satu bungkus teh China ‘Guanyinwang’ seberat 1.045 gram, satu plastik zip berisi 100 gram. Serta satu plastik zip berisi 10 gram.

Selain itu, ditemukan dua buah timbangan digital, satu alat pengemas, dan satu set alat hisap sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan dari hotel ini mencapai 8.715 gram.

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan sembilan orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam sindikat narkoba ini, termasuk istri dan adik ipar AWI serta beberapa rekan mereka.

Saat ditanya mengenai keberadaan SASA, salah satu perekrut kurir, AWI mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan hotel sejak pukul 18.00 WIB.

Pengakuan dan Modus Operasi Sindikat

AWI mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar besar berinisial RO, yang sebelumnya telah empat kali memerintahkannya melakukan transaksi. Modus operasinya dengan mengambil barang dari pesisir Tanjung Balai Karimun yang dibawa dengan speed boat dan kemudian dikemas ulang di hotel sebelum didistribusikan oleh kurir.

Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp50 juta per perjalanan. Sementara AWI mengatur seluruh proses distribusi, termasuk pemesanan kamar hotel dan koordinasi penyerahan barang di lokasi tujuan.

Pada transaksi terakhirnya di bulan Januari 2025 ini, AWI dan rekannya mengemas sekitar 11 kg sabu ke dalam 35 bungkusan kecil untuk dibawa oleh para kurir.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas barang bukti dan para pelaku, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 tertanggal 23 Januari 2025. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka utama, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Serta menetapkan RO, SASA, dan NAWI sebagai buronan (DPO). Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp87 miliar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Batam dan sekitarnya,” pungkasnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

2 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

2 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

2 hari ago
  • Headline

Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…

2 hari ago