Headline

Pelarian 8 Tahun Berakhir, Terpidana Pelecehan Anak di Batam, Martinus Eko Widodo Ditangkap di Lampung

Telegrapnews.com, Batam – Martinus Eko Widodo, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak di Batam, akhirnya ditangkap di kampung halamannya di Lampung. Dia dinyatakan buron selama 8 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Waykanan pada Kamis sore, 31 Oktober 2024.

Martinus diamankan di rumahnya di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Lampung.

“Tim Tabur berhasil mengamankan buron asal Kejari Batam yang sudah menjadi DPO selama 8 tahun,” ujar Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf.

Baca juga: Transparansi Penerimaan CPNS dan PPPK 2024: Wakapolres Lingga Kompol Andi Sutrisno Pimpin Sosialisasi Anti Pungli

Yusnar menjelaskan bahwa Martinus divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2016 atas kasus pelecehan seksual terhadap anak. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Martinus terbukti melakukan tindak pidana dengan memaksa, tipu muslihat. Dia membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat diamankan di rumahnya, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” tambah Yusnar.

Baca juga: Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs

Setelah ditangkap, Martinus dibawa ke Kejaksaan Negeri Waykanan, lalu diterbangkan ke Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam. Ia akan menjalani hukuman di Lapas Batam sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri, termasuk Kasi V Adityo Utomo (Ketua Tim), saya (Yusnar), Rama Andika Putra, dan Ryan Hidayat P, mengawal proses ini hingga ke Batam,” jelas Yusnar.

Yusnar juga menegaskan bahwa melalui program Tabur, Kejaksaan Tinggi Kepri terus berupaya menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

“Kami mengimbau para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Baca juga: Tanpa Asnawi dan Dimas Drajad, Ini Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan, membenarkan bahwa terpidana telah diserahkan kepada pihaknya.

“Ya benar, terpidana sudah diserahkan ke kami untuk menjalankan hukuman selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Martinus, mantan petugas kebersihan di sebuah tempat penitipan anak di Sukajadi, Batam, dinyatakan bersalah atas pelecehan terhadap balita berusia 3 tahun.

Pengadilan Negeri Batam sempat memvonis bebas. Tetapi jaksa penuntut umum (JPU) Aji Sastrio Prakoso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

11 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

14 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

17 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

1 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

1 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago