Pembebasan Lahan Proyek Rempang Eco City Tanggungjawab BP Batam, Bukan Pemerintah Pusat

Pembebasan Lahan Proyek Rempang Eco City Tanggungjawab BP Batam, Bukan Pemerintah Pusat
Pembebasan lahan proyek Rempang Eco City menjadi tanggungjawab BP Batam bukan pemerintah pusat (ilustrasi/dok bp batam)

Telegrapnews.com, Batam – Pembebasan lahan untuk proyek Rempang Eco-City menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Embun Sari dalam International Conference on Social Impact Assessment yang berlangsung di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).

“Rempang sudah diklaim sebagai tanah milik Otorita Batam. Jadi pengadaan tanahnya adalah Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yang tunduk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018,” ujar Embun.

BACA JUGA:  Direktur dan 10 Staf BP Batam Diperiksa Satreskrim Polresta Batam: Kasus Dugaan Alokasi Lahan Hutan Lindung

Baca juga: Rempang Kembali Memanas, LBH Jakarta Rilis Video Intimidasi dan Kekerasan di Rempang Galang

Embun menjelaskan bahwa lahan yang bisa dibebaskan oleh Kementerian ATR/BPN adalah lahan yang bukan berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP). BP Batam sebagai pemilik aset akan memberikan ganti rugi untuk rumah atau tanaman masyarakat yang berada di atas lahan tersebut.

“Yang diselesaikan adalah penguasaan masyarakat, bukan pemilikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN berfungsi sebagai pendukung dalam pembebasan lahan proyek Rempang. Sedangkan proses keseluruhannya dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Walikota yang juga selaku Kepala Otorita BP Batam.

BACA JUGA:  Bandara Hang Nadim Kini Punya Gedung VVIP Modern, Dorong Batam Jadi Kota Kelas Dunia

Baca juga: Warga Pulau Rempang Kukuh Pertahankan Kampung dari PSN Rempang Eco City, Tolak Relokasi

Proyek Rempang Eco-City telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian.

Nilai investasi mencapai Rp 381 triliun dan diproyeksikan dapat menyerap lebih dari 300.000 tenaga kerja.

Namun, proyek ini memicu konflik antara pemerintah dan masyarakat terkait pengosongan lahan. Warga enggan kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni secara turun-temurun.

BACA JUGA:  Edukasi Anak Sejak Dini, TK Islam Terpadu Darun Nizam Kunjungi Batam Zoo Paradise

Baca juga: Satu Tahun Pasca Penyerangan: Warga Pulau Rempang Gelar Peringatan dengan Tabur Bunga di Jembatan IV Barelang

Bentrokan antara masyarakat dan tim gabungan dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu. Ini menunjukkan ketegangan yang terus meningkat.

Penulis: jd