Headline

Pembebasan Lahan Proyek Rempang Eco City Tanggungjawab BP Batam, Bukan Pemerintah Pusat

Telegrapnews.com, Batam – Pembebasan lahan untuk proyek Rempang Eco-City menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Embun Sari dalam International Conference on Social Impact Assessment yang berlangsung di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).

“Rempang sudah diklaim sebagai tanah milik Otorita Batam. Jadi pengadaan tanahnya adalah Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yang tunduk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018,” ujar Embun.

Baca juga: Rempang Kembali Memanas, LBH Jakarta Rilis Video Intimidasi dan Kekerasan di Rempang Galang

Embun menjelaskan bahwa lahan yang bisa dibebaskan oleh Kementerian ATR/BPN adalah lahan yang bukan berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP). BP Batam sebagai pemilik aset akan memberikan ganti rugi untuk rumah atau tanaman masyarakat yang berada di atas lahan tersebut.

“Yang diselesaikan adalah penguasaan masyarakat, bukan pemilikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN berfungsi sebagai pendukung dalam pembebasan lahan proyek Rempang. Sedangkan proses keseluruhannya dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Walikota yang juga selaku Kepala Otorita BP Batam.

Baca juga: Warga Pulau Rempang Kukuh Pertahankan Kampung dari PSN Rempang Eco City, Tolak Relokasi

Proyek Rempang Eco-City telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian.

Nilai investasi mencapai Rp 381 triliun dan diproyeksikan dapat menyerap lebih dari 300.000 tenaga kerja.

Namun, proyek ini memicu konflik antara pemerintah dan masyarakat terkait pengosongan lahan. Warga enggan kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni secara turun-temurun.

Baca juga: Satu Tahun Pasca Penyerangan: Warga Pulau Rempang Gelar Peringatan dengan Tabur Bunga di Jembatan IV Barelang

Bentrokan antara masyarakat dan tim gabungan dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu. Ini menunjukkan ketegangan yang terus meningkat.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

4 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

5 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago