Batam

Pemegang Permanent Resident Singapura Dikenai Pemeriksaan Manual di Batam, Bintan, dan Karimun

Telegrapnews.com, Batam – Pemeriksaan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) pemegang Permanent Resident (PR) Singapura yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) kini dilakukan secara manual di Batam, Bintan, dan Karimun. Pemegang PR Singapura diizinkan tinggal selama empat hari tanpa perpanjangan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa pemeriksaan manual ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pemegang PR Singapura yang memasuki Indonesia. Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024.

Baca juga:MHTC Luncurkan Paviliun Layanan Kesehatan di Mega Mall Batam untuk Jangkau Pasar Kepri

“Pemeriksaan dilakukan secara manual di konter imigrasi, tidak bisa melalui autogate. Kami juga terus melakukan patroli pengawasan orang asing atau jagratara,” ungkap Kharisma pada Senin (14/10/2024).

Selain itu, pemegang PR Singapura yang memanfaatkan BVK harus memenuhi sejumlah kriteria. Seperti memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura dan memegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru. Mereka juga tidak boleh berasal dari negara-negara Calling Visa seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, dan beberapa lainnya.

Baca juga: Singapura Dilanda Banjir, PUB Keluarkan Peringatan Banjir di Seluruh Pulau 

Pintu Masuk

Kharisma menegaskan bahwa BVK hanya memberikan izin tinggal selama empat hari yang tidak dapat diperpanjang. Pemegangnya akan dikenakan denda jika melebihi batas waktu.

WNA pemegang BVK dapat masuk melalui beberapa pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun. Seperti Batam Centre, Nongsa Terminal Bahari, Sekupang, dan Sri Bintan Pura. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 Oktober 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Baca juga: Buntut Kepemimpin Ahmed Al Kaf, Netizen Indonesia Serbu Akun Wasit Orman dan Googe Maps Bahrain

Menurut Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas pengusaha dan wisatawan mancanegara, terutama dari Singapura. Provinsi Kepulauan Riau dengan destinasi wisata potensial seperti Batam dan Bintan diharapkan mampu menarik lebih banyak wisatawan dan investor asing.

Ketua Bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Tjaw Hioeng, menyebut kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memperlancar kunjungan pengusaha asing. Terutama mereka yang memiliki PR Singapura.

“Ini peluang besar untuk meningkatkan investasi dan pariwisata di Batam, Bintan, dan Karimun,” pungkas Tjaw.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

18 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

20 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

23 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

2 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

2 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

3 hari ago